Penetapan Dana ’’Cost Sharing’’

0

JUMLAH dana cost sharing dalam membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 masih menunggu kesepakatan pemerintah kabupaten/kota dengan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota. Sementara pihak pemerintah provinsi dan KPU/Bawaslu sudah melakukan pertemuan dan menyepakati beberapa item-item yang harus dibiayai.

‘’Beberapa kali perubahan usulan KPU. Item-item pembiayaan pelaksanaan pilkada antara provinsi  kabupaten/kota sudah disepakati dengan KPU. Kemudian dari hasil kesepakatan dengan KPU sudah ditindaklanjuti rapat dengan sekda se NTB bersama BPKAD yang dipimpin oleh Mamiq Sekda (Drs. H. Lalu Gita Ariadi, MSi). Dan sekda kabupaten kota setuju item-item pembiayaan itu. Setelah itu, KPU kabupaten kota dan pemerintah kabupaten kota akan mendiskusikan item-item itu,’’ ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Suara NTB di Pendopo Gubernur NTB, Jumat, 9 Juni 2023.

Pihaknya baru bisa menetapkan berapa jumlah nominal  dana  cost sharing setelah pemerintah kabupaten/kota melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan KPU. Untuk itu, pihaknya masih menunggu seperti apa hasil diskusi dari pemerintah kabupaten/kota dan ini menjadi dasar pihaknya dalam menentukan jumlah nilai yang akan dibiayai bersama,

Diakuinya, lambannya dilakukan pembahasan di tingkat provinsi, karena usulan dari KPU beberapa kali mengalami perubahan, sehingga lamban dibahas. Ruslan mencontohkan, sebelumnya KPU mengusulkan dana Rp377 miliar, kemudian didiskusikan lagi dan diperbaiki.

‘’Dan terakhir itu kita diskusikan bersama. Bersama KPU dan Bawaslu bahwa apa saja yang harus dibayai item-itemnya seperti apa dan sudah kita sepakati antar KPU dan Bawaslu kemudian hasil kesepakatan Bawaslu KPU bersama pemerintah provinsi kita bahas bersama kabupaten/kota  di ruang anggrek dipimpin oleh Sekda,’’ ujarnya.

‘’Alhamdulillah kabupaten/kota juga setuju dengan item-item pembayaran pembiayaan itu nah sekarang KPU kabupaten/kota bersama pemerintah kabupaten/kota yang akan mendiskusikan item-item,’’ tambahnya.

Tidak hanya itu dalam melakukan pembahasan juga disepakati mengenai standar harga, baik di provinsi dan kabupaten/kota. Pihaknya tidak ingin dalam menetapkan masalah harga menggunakan standar pemerintah pusat atau Jakarta, karena harga barang di setiap daerah itu berbeda.  (ham)