Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa Pemprov NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai 6,71 juta Dolar AS atau Rp104,62 miliar.
Sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.
Terkait hal itu Vice President Corporate Communications PT. AMNT, Kartika Octaviana mengatakan, pihaknya senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, baik level pusat maupun daerah. ‘’Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau secara erat oleh pemerintah,’’ kata Kartika Octaviana Jumat, 9 Juni 2023.
PT AMNT kata Kartika, juga selalu melaporkan kegiatan dan bekerja erat dengan pihak-pihak pemerintah terkait mengenai penerapan-penerapan ketentuan peraturan.
Sebelumnya Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK).
‘’Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih,’’ kata Pius saat menyerahkan LHP BPK di Gedung DPRD NTB Kamis 8 Juni 2023.
Terkait hal itu, Sekda NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan DPRD NTB, lembaga legislatif tersebut akan memanggil PT.AMNT pada Selasa pekan depan untuk menyelesaikan persoalan ini.
‘’Setelah mendapatkan rekomendasi itu, kita akan sama-sama berjuang. Apakah sudah bayar ke negara kemudian negara akan melakukan pembagian,’’ katanya.
Ia menjelaskan, OPD teknis seperti Dinas ESDM terus mengawal hak Provinsi NTB ini ke pemerintah pusat. Dengan adanya rekomendasi dari BPK ini, tentu daya gedor Pemprov NTB ke Kementerian Keuangan akan semakin kuat.(ris)