Terkait DBH Rp104 Miliar, PT.AMNT Nyatakan Seluruh Kewajiban Keuangan Tetap Dilaksanakan Sesuai Aturan

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan bahwa Pemprov  NTB belum menerima dana bagi hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai 6,71 juta Dolar AS atau Rp104,62 miliar.

Sehingga dana bagi hasil tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah Provinsi NTB. Sedangkan bagi hasil keuntungan bersih tahun 2022 belum diketahui karena laporan keuangan PT.AMNT 2022 belum dipublikasikan.

Terkait hal itu Vice President Corporate Communications  PT. AMNT, Kartika Octaviana mengatakan, pihaknya senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, baik level pusat maupun daerah. ‘’Seluruh kewajiban keuangan dan perpajakan yang berlaku selalu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dipantau secara erat oleh pemerintah,’’ kata Kartika Octaviana Jumat, 9 Juni 2023.

PT AMNT kata Kartika, juga selalu melaporkan kegiatan dan bekerja erat dengan pihak-pihak pemerintah terkait mengenai penerapan-penerapan ketentuan peraturan.

Sebelumnya Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020, Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5 persen dari laba bersih PT. AMNT sebagai pemegang Izin Pertambangan Khusus (IUPK).

‘’Sejak memperoleh keuntungan bersih dari usaha pertambangan tahun 2020, PT. AMNT belum memberikan kontribusi kepada Pemprov NTB berupa bagi hasil keuntungan bersih,’’ kata Pius saat menyerahkan LHP BPK di Gedung DPRD NTB Kamis 8 Juni 2023.

Terkait hal itu, Sekda NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan DPRD NTB, lembaga legislatif tersebut akan memanggil PT.AMNT pada Selasa pekan depan untuk menyelesaikan persoalan ini.

‘’Setelah mendapatkan rekomendasi itu, kita akan sama-sama berjuang. Apakah sudah bayar ke negara kemudian negara akan melakukan pembagian,’’ katanya.

Ia menjelaskan, OPD teknis seperti Dinas ESDM terus mengawal hak Provinsi NTB ini ke pemerintah pusat. Dengan adanya rekomendasi dari BPK ini, tentu daya gedor Pemprov NTB ke Kementerian Keuangan akan semakin kuat.(ris)

RELATED ARTICLES









Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

0
Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin menyatakan, misi "jalan tanah" yang diusung pemerintahannya tahun ini akan mulai menyasar pembangunan dan...

Latest Posts

Bupati KSB Targetkan Jalan Lingkungan Desa Mulus

Taliwang (Suara NTB) - Bupati Sumbawa Barat, H. W....

Kader Golkar Loteng Dukung Suhaili di Pilkada NTB Nursiah di Pilkada Loteng

Praya (Suara NTB) - Nama H.M. Suhaili, FT., diinternal...

Disiplin dan Amanah Jaga NKRI, 21 Putra KLU Jadi Anggota Komponen Cadangan

Tanjung (Suara NTB) - Sebanyak 21 orang putra daerah...

Nonton MotoGP, Penonton Bisa Gunakan Kendaraan Sendiri

Mataram (Suara NTB) - MotoGP di Pertamina Mandalika International...

Anggaran Rp17 Miliar, Kasus Stunting di Lobar Berhasil Ditekan

Giri Menang (Suara NTB) - Pemerintah pusat menggelontorkan Rp17...

ARTKEL ACAK

Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi, DPRD NTB Minta APH Lanjutkan Pengusutan

0
Mataram (Suara NTB) - DPRD Provinsi NTB memberikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengusut kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di NTB....

Nikmati Program VISA di Dealer Honda NTB Terdekat, Cek Syaratnya

0
Mataram (Suara NTB) – Masih dalam rangkaian Hari Pelanggan Nasional di tahun 2023, untuk memberikan apresiasi kepada konsumen Loyal Vario 125 dan Vario 150...

Seleksi PPPK, Pekan Pertama Masih Sepi Pelamar

0
Mataram (Suara NTB) - Pekan pertama pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Mataram masih sepi pelamar. Pelamar baik jalur...

Kolom