Dugaan Ijazah Palsu Balon Kades, DPRD KLU Panggil Panitia Pilkades Sokong

0

Tanjung (Suara NTB) – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa, 29 Agustus 2017 memanggil sejumlah pihak terkait Pilkades serentak pada enam  desa di KLU. Komisi I memfokuskan pada Panitia Pilkades Sokong, Kecamatan Tanjung yang berkenaan dengan laporan Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) ke DPRD perihal dugaan ijazah palsu salah seorang bakal calon (balon) Kades Sokong.

Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto, SH., menanyakan sejumlah hal. Antara lain menyangkut proses verifikasi faktual, pemahaman Panitia Seleksi Kades menyangkut SK pengganti ijazah dari lembaga berwenang.

“Pasal 30 jelas, SK pengganti ijazah ada. Aslinya hilang maka dilampirkan dengan foto kopi yang sudah dilegalisir. Umpama tidak ada, dilampirkan dengan Surat Keterangan berwenang yang mencerminkan seperti nomor ijazah dan sebagainya,” ungkap Ardianto, Selasa (29/8).

Sementara Ketua Panitia Pilkades Sokong, Made Karyasa pada menyatakan Pilkades Sokong sudah berproses. Dari 7 orang pendaftar bakal calon, diputuskan 5 orang lulus seleksi administrasi. Keputusan lulua dan tidaknya itu berpedoman pada aturan yakni Perda dan Perbup.

“Calon yang ijazahnya tidak ada, diganti dengan SK Pengganti dari sekolah, Dikpora atau Kemenag. Kami sudah lakukan verifikasi faktual ke PKBM dan Dikpora Pemkab Bima, sampai ke Universitas Satria Makassar. Lembaga setempat membenarkan yang bersangkutan ikut studi dan lulus,” ungkap Karyasa.

Usai ditetapkan bakal calon yang memenuhi syarat, maka dalam 3 hari berikutnya panitia menunggu surat keberatan dari masyarakat. Masuk ke meja panitia hanyalah Surat permintaan LUCW yang meminta data calon mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Respons atas surat itu, panitia tidak memenuhi permintaan LUCW sebagaimana pasal 17 huruf h, yang menyebut ada pengecualian pada beberapa informasi menyangkut riwayat keluarga, riwayat harta kekayaan sampai riwayat satuan pendidikan formal dan informal calon.

Selain itu sambung Karyasa, pihaknya juga melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda KLU, bahwasanya dari proses seleksi administrasi dianggap tidak ada persoalan sehingga diarahkan untuk tetap melanjutkan proses Pilkades.

Hanya saja, Ardianto masih belum puas dengan pernyataan Panitia Pilkades. Dalam hal ini mempertanyakan bukti berupa pencantuman nomor ijazah yang aslinya dinyatakan hilang tersebut. Minimal dalam SK Pengganti mencantumkan nomor seri ijazah dari arsip lembaga yang mengeluarkan. “Di Dikpora tercantum, tapi di Kemenag tidak bisa cantumkan,” jawab Karyasa menanggapi Komisi I.

Sementara, Kepala Bagian Hukum, Raden Eka Asmarahadi, SH., mengamini penjelasan Panitia Pilkades Sokong. Diakuinya, Panitia Pilkades Sokong cukup intens berkoordinasi dengan Pemkab termasuk menyangkut “indikasi” persoalan yang sudah antisipasi terkait SK pengganti ijazah dikarenakan rusak atau hilang. Beberapa hal ditekankannya, termasuk SK pengganti ijazah agar dilaksanakan sesuai petunjuk pasal 30 Perbup No. 35 tahun 2017 tentang Pilkades serentak.

Adapun nantinya apabila ada pihak yang menganggap bahwa telah terjadi “pemalsuan” ijazah, maka dokumen tersebut akan diuji forensik baik oleh pribadi maupun lembaga berwenang kepada lembaga yang mengeluarkan dokumen.

Sementata menyangkut permintaan dokumen oleh DPRD, Eka mengamini bahwa pada pasal 17 UU KIP, beberapa informasi masuk dalam dokumen yang dikecualikan, terbatas dan dirahasiakan. (ari)