Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD RSUD KLU Naik Penyidikan

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Mataram, menaikan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, setelah sebelumnya kita lakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, kepada wartawan, Kamis 9 maret 2023.

Pengusutan terhadap perkara ini dilakukan dengan dugaan awal penyalahgunaan dana BLUD untuk berkaitan dengan pembayaran jasa konsultan hukum. Apalagi kontrak kerja jasa konsultan hukum tersebut, diberikan secara perorangan kepada seorang pengacara. “Dalam perjanjian kontrak, pengacara tersebut menerima pembayaran Rp12,5 juta per bulan,” sebutnya.

Jika dikalkulasikan dalam periode enam tahun terakhir, pemerintah telah menyisihkan anggaran untuk membayar jasa konsultan hukum senilai Rp900 juta. Peningkatan status perkara dilakukan setelah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara. “Indikasi PMH tersebut, ditemukan dalam mekanisme kontrak yang dijalankan pemerintah dengan pihak pengacara,” ujar dia.

Persoalan tersebut muncul dalam proses penunjukkan pengacara. Selain itu ada juga indikasi penyalahgunaan fungsi pengacara sebagai konsultan hukum karena  terindikasi tidak berjalan sesuai dengan kontrak kerja. “Jadi, karena sudah ada potensi PMH dan kerugian negaranya, sehingga kami tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, ditemukan juga adanya indikasi kontrak kerja untuk pembayaran jasa advokasi pada BLUD RSUD KLU tahun 2016-2021 tanpa melalui persetujuan bupati. Parahnya lagi hal itu juga tidak melalui pembahasan di pemerintah Kabupaten. “Jadi seharusnya pemberian advokasi tidak menentukan sendiri. Tidak ditentukan oleh perorangan, itu tidak sesuai prosedur,” tandasnya. (ils)