Lotim Terapkan PPKM Darurat Imbangan, Aktivitas Tempat Hiburan dan Pusat Perbelanjaan Dibatasi

0

Selong (Suara NTB) – Menindaklanjuti kebijakan Mendagri dan Surat Edaran Gubernur NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi Covid-19 pada masa PPKM darurat. Sementara Kabupaten Lotim yang menerapkan PPKM Darurat Imbangan membatasi aktivitas tempat hiburan dan pusat perbelanjaan dari tanggal 14 sampai 20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim, Drs. H. M. Juaini Taofik, MAP, Rabu, 14 Juli 2021. Ditegaskan Sekda Lotim ini, jam operasi pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 20:00 Wita. “Silakan berkegiatan, tapi tidak boleh melewati waktu di atas jam 20:00 Wita,” tegas Sekda dalam konferensi di Rupatama I lantai I Kantor Bupati Lotim.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Juaini Taofik menyebut terdapat sanksi yang diberikan yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. “Apabila ada yang melanggar, sudah ada sanksi yang disiapkan,”tegasnya.

Selain itu, pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dibatasi kapasitasnya sebesar 25 persen. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh para pengelola tempat hiburan. Artinya setiap orang pelaku usaha pengelola tempat umum berkewajiban menerapkan prokes.   “Kita juga berharap masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Untuk PPKM Darurat Imbangan ini berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021,”jelasnya.

Beberapa kebijakan tersebut dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih Kabupaten Lotim sejauh ini berstatus zona kuning. Menurut Sekda, teori penanganan Covid-19 pencegahan lebih baik dari pengobatan, sehingga mencegah mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah kerumunan merupakan langkah efektif.

Kapolres Lotim, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK., MH., mengaku sudah mengerahkan Polsek jajaran untuk memantau wilayah di masing-masing kecamatan. Seperti melakukan memastikan penggunaan masker ke pedagang dan pembeli di setiap pasar.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan jika jajarannya melakukan pengajian tabligh akbar virtual disampaikan oleh DAI Kamtibmas Polres Lotim. Kegiatan ini digagas oleh seluruh komponen ormas Islam di Lotim. Dakwah virtual sebagai wadah sosialisasi mengenai PPKM hingga ke pelosok desa. “Dengan keamanan, maka seluruh masyarakat bisa melaksanakan aktivitas dan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya. (yon/rus)