Residivis Ajak Istri Bisnis Sabu

0

Mataram (Suara NTB) – Lima orang terciduk dalam penggerebekan pesta narkoba di Karang Bagu, Karang Taliwang, Cakranegara, Mataram. Tiga pria dan dua wanita diamankan dengan barang bukti 4,06 gram sabu. Dua diantaranya pasangan suami istri.

 

“Yang suami istri ini baru menikah,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, Kamis, 3 September2020.

 

Mereka yang diamankan itu antara lain, HS (30) bersama istrinya MA (42). Kemudian, seorang wanita berinisial RP (30) dan IS (28), dan terakhir pria berinisial AY (21). Semuanya warga Karang Bagu.

 

Penggerebekan bermula saat AY dan IS ketahuan memesan sabu kepada RPS. Selanjutnya, RPS membawakan sabu pesanan kepada IS yang hanya menunggu di kamar sebelah.

 

Sabu seberat 1,44 gram itu kemudian dipakai pesta. Mereka mengonsumsi secara bersama-sama. Turut serta juga MA. Empat orang itu kemudian digerebek. “MA ini yang menyediakan tempat,” terang Ericson.

 

Dari interogasi, akhirnya terungkap barang haram itu diperoleh dari HS, suami MA. Pada saat digerebek HS tidak bisa mengelak.

 

Di kamarnya, ditemukan plastik klip isi sabu 0,94 gram, pipet kaca berisi sabu 1,34 gram, dan plastik klip berisi sabu 0,34 gram, serta uang tunai Rp500 ribu. “HS ini sebagai pemilik barang. Kemudian RPS ini kurirnya,” imbuhnya.

 

Ericson mengatakan, tersangka HS bukan pemain baru. Sebelumnya HS pernah dipenjara empat tahun enam bulan pada September 2017 lalu. HS terbukti memiliki sabu. “HS ini residivis. Baru keluar penjara dua bulan lalu,” tutupnya. (why)