244 Napi Lapas Dompu Dapat Remisi Idul Fitri

0

Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 244 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Dompu, dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. 19 orang dari total 263 Napi yang diusulkan, masih belum mendapat persetujuan Kemenkum HAM RI. Sementara untuk mereka yang langsung dinyatakan bebas nihil, pun tidak ada diantaranya terpidana kasus korupsi maupun terorisme.

Kasi Binadik dan Kegiatan Lapas Dompu, Murdahim, SH., dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 25 Mei 2020 menyampaikan, remisi bagi warga binaan pada hari besar nasional dan keagamaan ini sudah menjadi hak mereka. Sesuai ketentuan PP nomor 99 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Namun demikian, dari 263 orang yang diusulkan beberapa waktu lalu, Kemenkum HAM baru menyetujui 244 orang. “Sisanya itu masih dalam proses,” terangnya.

Masa perolehan remisi tiap terpidana kasus penganiayaan, narkotika dan kejahatan tiga C ini berfariasi. Untuk 29 orang selama 15 hari, 160 orang selama 1 bulan, 52 orang 1,5 bulan dan tiga orang lainnya 2 bulan.

Sedangkan untuk terpidana yang langsung dinyatakan bebas nihil pada hari besar keagamaan tahun ini. “Sebagian besar dari mereka yang mendapat remisi Idul Fitri ini terlibat tidak pidana umum dan peredaran narkotika. Kalau Napi tipikor tidak ada satupun yang diberikan remisi, termasuk napi teroris,” jelasnya.

Hak remisi yang diberikan pemerintah untuk warga binaan, lanjut Murdahim, mesti dimanfaatkan sebaik mungkin. Terutama ketika menjalin interaksi sosial dengan masyarakat di Desa/Kelurahan masing-masing.

Pun tidak kalah pentingnya yakni manjadikan proses yang tengah dijalani sekarang sebagai pembelajaran untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum dikemudian hari. “Usahakan harus ada perubahan sikap dan perilaku di masyarakat. Jangan sampai mengulangi lagi kejahatan yang sama, karena hukumannya bisa lebih berat,” pungkasnya. (jun)