Bapanas Terbitkan Surat Fleksibilitas HAP Jagung di Rp5 Ribu

0

Dompu (Suara NTB) – Desakan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu bersama para petani untuk peninjauan ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung langsung disikapi pemerintah pusat. Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI setelah mendengarkan masukan dari para Pemda penghasil jagung dan pengusaha akhirnya menaikan harga pembelian jagung menjadi Rp5 ribu per kg untuk pipilan kering.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM kepada Suara NTB, Jumat, 26 April 2024 mengungkapkan rasa syukurnya terkait kebijakan baru Bapanas RI terkait HAP jagung. Kebijakan ini diharapkan agar bisa ditindaklanjuti para pengusaha di lapangan dalam menyerap jagung petani bersama Bulog.

Dikatakan Syahroni, surat fleksibilitas HAP jagung bernomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi ini untuk merespon dinamika di lapangan agar ada perbaikan harga pembelian jagung. Sementara untuk merevisi  keputusan Bapanas soal HAP membutuhkan proses dan tahapan yang agak panjang, sehingga diterbitlah surat ini untuk mempersingkat dan mengisi kondisi transisi. “Desakan arus bawah, termasuk Pemda Dompu agar ada perbaikan HAP, sehingga dikeluarkan surat ini sebagai regulasi yang akan digunakan sebagai dasar,” katanya.

Berdasarkan surat fleksibilitas HAP Jagung yang diterbitkan Bapanas, perubahan dilakukan hanya untuk komoditas jagung. Untuk jagung pipilan kering tingkat produsen dengan KA 15 persen dari Rp4.200 per kg menjadi Rp5 ribu per kg hingga KA masimal 30 persen dari sebelumnya Rp3.540 per kg menjadi Rp4.200 per kg. “Fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat Konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Penyerapan dan penyaluran jagung terkait Cadangan Jagung Pemerintah ini dilaksanakan oleh Perum Bulog. Satuan tugas pangan Polri pun diharapkan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan implementasinya.

Sebelumnya, Pemda Dompu tanggal 16 April 2024 menyurati Bapanas RI terkait turunnya harga jagung di tingkat petani. Dimana saat itu, harga jagung di tingkat petani berada di bawah HAP Jagung yang telah ditetapkan Bapanas RI sesuai Peraturan Bapanas No 5 tahun 2022 sebesar Rp4.200 per kg untuk jagung kering dengan KA maksimal 15 persen.

Surat Pemda Dompu ini langsung disikapi Bapanas RI dengan menggelar rapat virtual pada Jumat, 19 April 2024 dan ditindak lanjuti rapat langsung di kantor Bapanas RI bersama Pemda produsen jagung serta pengusaha pada Kamis, 25 April 2024 dan langsung diterbitkan surat fleksibilitas HAP jagung. “Alhamdulillah kita juga diundang dan ikut hadir langsung dalam rapat yang menghasilkan surat fleksibilitas HAP jagung,” ungkapnya. (ula)