Tak Taati Protokol Pencegahan Covid-19, Walikota Ancam Tutup Toko Pakaian

0

Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengancam akan menutup toko pakaian yang tidak mentaati protokol pencegahan penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Tindakan tegas itu sebagai efek kejut. “Kalau mereka tidak bisa diatur, kita akan tutup,” tegas Walikota dikonfirmasi, Senin, 18 Mei 2020.

Toko pakaian di Jalan Pejanggik dan Panca Usaha Kecamatan Cakranegara sejak pekan kemarin ramai pengunjung. Di salah satu toko pakaian di Kelurahan Cilinaya terjadi penumpukan kendaraan di bahu jalan. Petugas parkir harus menutup ruas jalan lingkungan sebagai lokasi parkir.

Kesepakatan mengikuti protokol Covid-19 sambung Walikota, ditunjukkan dengan menandatangani surat pernyataan oleh para pengusaha. Awalnya, Pemkot Mataram ingin menutup tempat usaha seperti toko pakaian. Namun, pengusaha menolak dengan berbagai alasan.

Kebijakan pemerintah tidak menutup tapi meminta dilakukan penataan. Penataan dimaksud dengan menyiapkan tempat cuci tangan, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mengecek suhu tubuh. Tetapi faktanya, social distancing dan physical distancing justru diabaikan. “Padahal beberapa minggu lalu sudah kita minta itu,” ujarnya.

Ahyar menyampaikan, isu berkembang di masyarakat adalah diizinkannya pusat perbelanjaan buka. Sementara, tempat ibadah seperti masjid dilarang. Dia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang aktivitas ibadah masyarakat. Tetapi mengimbau agar membatasi dan disarankan melaksanakan ibadah di rumah.

“Kita tidak pernah melarang orang beribadah. Cuma diimbau untuk membatasi kegiatan di masjid,” katanya mengingatkan.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa mengaku, social dan physical distancing memang sulit diterapkan di toko pakaian. Pemkot sudah berupaya mensosialisasikan ke pengusaha agar mengedepankan protokol pencegahan virus Corona.

“Kalau kita perhatikan saat ini memang agak sulit social distancing diterapkan di toko pakaian,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bayu Pancapati menambahkan, pantauan selama sepekan di pusat perbelanjaan maupun toko pakaian terjadi penumpukan. Kondisi ini telah disampaikan ke Dinas Perdagangan agar menindak sesuai kesepakatan yang ditandatangani oleh pengusaha.

“Saya sudah sampaikan kondisi di toko pakaian selama sepekan terakhir,” ungkap Bayu. Aparat penegak Perda itu siap mengambil tindakan tegas menutup toko pakaian. Tetapi menunggu instruksi dari kepala daerah dan Dinas Perdagangan selaku instansi teknis.

“Kalau kami wait and see. Kalau diminta tutup, kita lakukan penutupan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan, H. Amran M. Amin tidak memberikan komentar apapun terhadap pengusaha pakaian yang melanggar komitmen. Amran hanya mengirimkan video wawancara Walikota bersama awak media. (cem)