Rehabilitasi Butuh Dukungan Keluarga

0

Mataram (Suara NTB) – Direktur RSJ Mutiara Sukma yang diwakili dr. I Gde Mahartyke S menjelaskan, pihaknya menangani sisi rehabilitasi medis para pengguna penyalahguna narkoba. Terkait dengan jumlah tempat tidur pasien penyalahguna narkoba yang dinilai masih minim, Gde menjelaskan, sesuai UU Kesehatan Jiwa, jumlah tempat tidur untuk pasien rehabilitasi penyalahguna narkoba 10 persen dari total tempat tidur yang berada di RSJ.

‘’Sekarang totalnya 150 tempat tidur, maka 15 tempat tidur untuk pasien rehabilitasi narkoba,’’ jelasnya.

Gde menuturkan sering berada di lapangan menangani pasien yang berkaitan dengan napza. Sebanyak 15 tempat tidur yang ada di RSJ Mutiara Sukma memang sering penuh. Tetapi ia mengatakan tidak selalu penuh. Ia melihat, kesadaran pasien penyalahguna narkoba belum sepenuhnya sadar.

‘’Ada keluarga yang sama sekali belum mendukung. Ketika dia sudah masuk ruang rawat inap RSJ, beberapa hari sudah mengajukan pulang paksa. Memang kami sendiri dengan segala upaya yang kuat agar mereka menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,’’ katanya.

Meskipun pihak RSJ sudah berusaha agar pasien direhabilitasi selama tiga bulan. Namun masih belum ada kesadaran. Mereka beralasan bahwa biaya pengobatan gratis atau ditanggung pemerintah. ‘’Jadi mereka seenak-enaknya menggunakan kesempatan ini,’’ ujarnya.

Ke depan, setelah keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2020, kata Gde, biaya rehabilitasi pasien penyalahguna narkoba tidak lagi gratis. Kementerian Kesehatan akan tetap membiayai biaya rehabilitasi pasien yang memegang kartu BPJS yang ditanggung oleh pemerintah. “Ke depannya pasti akan kendala di bidang pembiayaan,” tandasnya.

Picu Kerusakan Syaraf

Sementara, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sekaligus Psikiater di RSJ Mutiara Sukma, dr. Lusiana Wahyu Ratna Wijayanti, Sp.KJ, menerangkan bahwa memutus rantai pengguna narkoba merupakan salah satu masalah utama yang perlu dicarikan solusi. Terutama dalam rangka memutus peredaran narkoba di NTB.

‘’Kami berusaha keras di RSJ, tapi sampai di rumah mereka dengan mudah mendapatkan akses kembali,’’ ujar Lusiana. Proses rehabilitasi selama tiga bulan seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah disebut tidak akan banyak berpengaruh. ‘’Tiga bulan itu hanya untuk membangkitkan semangat mereka, dan (keinginan) berbaur kembali dengan masyarakat,’’ sambungnya.

Dicontohkan Lusiana, dalam beberapa kasus kecanduan narkoba yang direhabilitasi di RSJ Mutiara Sukma, sebagian besar pasien merupakan pasien sukarela yang dalam prosesnya justru tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari pihak keluarga. Dimana pihak keluarga sering merasa kasihan dan pada akhirnya memutuskan untuk memulangkan paksa pasien yang masih dalam masa rehabilitasi.

Menurut Lusiana, untuk mendukung seluruh proses yang diupayakan pemerintah dalam pengentasan kasus pemakaian narkoba, maka dibutuhkan sosialisasi yang mencukupi. Khususnya untuk mendorong pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba itu sendiri.

‘’Kita selalu dorong pemahaman bahwa narkoba itu sama dengan merokok, itu seperti adiksi (kecanduan, Red). Hanya lebih-lebih lagi merusak syaraf,’’ tegasnya. Pemakaian narkoba disebut sangat mengkhawatirkan, terutama mengingat efeknya yang dapat memicu demensia atau penurunan daya ingat atau cara berpikir, serta gangguan mental organik akibat kerusakan syaraf pada otak.

Ditegaskan Lusiana kerusakan syaraf akibat pemakaian narkoba merupakan hal yang sangat organik dan pasti terjadi. ‘’Proses ini organik. Kita menjalani, 10 tahun memakai (narkoba) yang rusak adalah syaraf . Timbul gangguan jiwa dan lain-lain. Prosesnya lambat, tapi pasti,’’ ujarnya.

Di sisi lain, peran keluarga untuk mengawasi anggotanya juga diakui sangat penting. Khususnya dalam menjaga lingkar pergaulan agar pasien yang telah mengikuti program rehabilitasi tidak berhubungan kembali dengan orang-orang yang memiliki akses pada peredaran narkoba. (bay)