Antusiasme ‘’Tax Amnesty’’ Rendah, Bupati KLU Motivasi Masyarakat

0

Tanjung (Suara NTB) – Program Tax Amnesty  yang digalakkan pemerintah disosialisasikan untuk kedua kalinya di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat, 30 September 2016. Pada kesempatan itu, Bupati KLU, Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH langsung memberi motivasi sekaligus mengajak pengusaha, pejabat dan masyarakat melaporkan harta kekayaannya untuk memperoleh pengampunan pajak.

“Program ini sangat bermanfaat bagi kita pribadi, disamping untuk membangun kemajuan negara. Tetapi kita lihat, antusiasme masyarakat masih sangat rendah untuk mengikutinya,” kata Najmul.

Menyadari pentingnya pendaftaran harta kena pajak, Najmul Akhyar menegaskan akan mendorong semua pengusaha, masyarakat tak terkecuali kalangan ASN lingkup Pemda KLU. Betapa tidak, KLU yang terkenal dengan 3 Gili saat ini dibanjiri oleh investor yang memiliki aset berupa bangunan (hotel, vila), restoran, bar, hingga usaha jasa wisata lain dalam bidang transportasi.

Khusus bagi kalangan ASN, tax amnesty yang dilakukan ia nilai akan menjadi contoh bagi masyarakat. Sehingga dengan mengikuti program ini, masyarakat diharapkan akan terangsang untuk mendaftarkan objek pajaknya.

“Saya akan instruksikan langsung kepada seluruh pejabat dan pegawai di semua SKPD se-Lombok Utara. Dengan demikian hal ini bisa menunjang nilai wajib pajak Negara,” cetus bupati.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur, Teguh Imam Basuki, mengungkapkan antusiasme tax amnesty perlu didorong. Ia melihat, keikutsertaan pengusaha 3 Gili di KLU mulai meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Pengusaha di tiga gili khususnya Trawangan sangat antusias, karena di sana banyak pengusaha baru yang mengurus NPWP mereka ikut program ini. Kami ke depan akan terus melakukan pendekatan kepada mereka hingga deadline yang ditentukan,” katanya.

Program ini, jelasnya, memiliki manfaat besar bagi bangsa dan negara, termasuk objek pajak sendiri. Mereka yang ikut  dalam program tax amnesty ini tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, serta dibebaskan dari PPH terkait proses balik nama harta kekayaan. Oleh karenanya, ia mengimbau agar harta kekayaan di bawah tahun 2015 yang belum dilaporkan baik dalam SPT agar segera didaftarkan.

Pemerintah pada kesempatan ini, memberi kesempatan untuk 3 periode pendaftaran harta kekayaan, masing-masing 1 Juli hingga 30 September 2016, periode kedua 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, dan periode III mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Menyoal jumlah nominal tebusan hingga saat ini, pihaknya menuturkan ada sekitar Rp 8,6 miliar yang terdiri dari 246 badan maupun orang pribadi.

“Saat ini baru terkumpul 106 badan wajib pajak dan 140 orang pribadi. Nominal tebusannya mencapai Rp 8,5 miliar. Meskipun tidak ada target dari pusat tetapi kami akan terus melakukan pendataan sehingga pajak yang terkumpul lebih besar lagi,” demikian Teguh. (ari)