Walikota Mataram Mulai Cuti 15 Februari

0

Mataram (Suara NTB) – Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mulai 15 Februari mendatang akan cuti. Ini ditandai dengan telah dikeluarkannya permohonan izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. Secara otomatis Pejabat Sementara (Pjs) Walikota diambil alih oleh Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana, Jumat, 2 Februari 2018 menjelaskan, secara ketentuan kepala daerah ditetapkan sebagai bakal calon otomatis persyaratan harus mengajukan cuti selama mengadakan kampanye. Hal ini telah diajukan oleh Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh dengan mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTB pada tanggal 8 Januari dengan nomor surat : 856/202/Pem/I/2018.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur NTB, mengeluarkan izin cuti di luar tanggungan negara. “Kita terima suratnya tanggal 16 Januari. Pak Wali mulai cuti tanggal 15 Februari  sampai 23 Juni 2018,” katanya.

Putu menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dalam pelaksanaan kampanye pun tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. “Jadi selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” tambahnya.

Tetapi untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, maka selama Walikota melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan Negara, wakil Walikota melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai pejabat sementara (Pjs). “Permendagri 1 tahun 2018, bukan Plt tapi bahasanya Pjs,” terang Putu. (cem)