Paket Paham Gagal Ikut Pilkada KLU

0

Tanjung (Suara NTB) – Poros tengah bakal calon Syafarindi dan H. Muhamad (Paham) gagal ambil bagian pada Pilkada Lombok Utara 23 September mendatang. Pasalnya, pasangan Paham tidak mampu memenuhi batas waktu yang ditetapkan KPU Lombok Utara.

Tim Pemenangan Syafarindi – Muhammad terlihat hadir di KPU Lombok Utara, Minggu, 23 Februari 2020. Sayangnya, kehadiran mereka sia-sia dan tidak bisa menyerahkan berkas persyaratan bakal calon.

Sesuai perhitungan waktu di Indonesia, Tim Pemenangan Syafarindi – Muhammad tiba di KPU pada Minggu malam pukul 00.35 WITA. Maka sesuai ketentuan, kehadiran mereka melewati batas waktu, pukul 24.00 WITA.

“Batas akhir penyerahan berkas tanggal 23 Februari, pukul 24.00 Wita. Mereka datang sekitar 00.35 WITA, setelah kami tutup pendaftaran,” ungkap Ketua KPU KLU, Juraidin, SH., Senin, 24 Februari 2020.

Dijelaskannya, Syafarindi – Muhammad tidak dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) melainkan gagal menyerahkan berkas. Dengan sendirinya, kedua bakal calon tersebut tidak punya peluang untuk bersaing di Pilkada Lombok Utara.

Juraidin mengingatkan, bahwa sejak awal proses tahapan dimulai – khususnya jalur independen, para bakal calon agar menyiapkan diri dengan baik. Awal kedatangan mereka ke KPU sebelumnya, paket Paham telah diberikan formulir dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.  “Sebelum pendaftaran ditutup, memang ada tim dari paslon perseorangan ini yang datang. Mereka menyampaikan bahwa dokumen pendaftarannya masih dalam perjalanan,” paparnya.

Adapun kelima Komisioner KPU KLU, menunggu kehadiran pasangan bakal calon yang disebut akan menyerahkan berkas secara langsung. Hanya saja, setelah waktu yang diatur oleh PKPU berakhir, bakal calon tidak muncul.  Untuk diketahui, syarat jumlah dukungan KTP yang harus dipenuhi bakal calon independen sebanyak 17.155 lembar. (ari)