Warga Keluhkan Pungutan Karcis Masuk di Pantai Suryawangi

0

Selong (Suara NTB) – Masyarakat yang berwisata ke Pantai Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji mengeluhkan adanya karcis masuk sebesar Rp5.000 per/orang yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim. Keluhan tersebut dikarenakan jalur Pantai Suryawangi merupakan akses utama penghubung beberapa dusun dan desa yang ada di Kecamatan Labuhan Haji.

 “Ini jelas pungutan liar. Masak kita mau melintas saja harus bayar. Padahal kita tidak sedang berwisata,” keluh Haris, salah seorang pengunjung kepada Suara NTB, Kamis, 8 April 2021. Haris mengaku sangat menyayangkan adanya penarikan karcis masuk tersebut yang dilakukan setiap hari. Semestinya, kata dia, penarikan karcis masuk alangkah baiknya dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Minggu atau hari libur. “Setiap hari jalan ke Suryawangi itu ditutup. Bagi yang ingin melintas harus bayar Rp5.000 per orang dengan diberikan tiket atau karcis.

 “Jumlah penjaga sebanyak empat orang. Dua di jalur dekat pantai. Dua lainnya di simpang tiga Kelurahan Suryawangi. Datang dari dua jalur ini diharuskan untuk membayar,” sesalnya. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lotim, Dr. M. Mugni, menyebutkan bahwa untuk parkir dan karcis masuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013. Begitupun untuk masuk kamar kecil atau besar diharapkan untuk membayar.

Sementara penarikan retribusi parkir di tempat-tempat wisata masih mengacu pada aturan di Dinas Perhubungan (Dishub) Lotim mengingat Perbup parkir di destinasi wisata belum ditandatangani. “Saat ini kita masih terapkan aturan Dishub yaitu parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp5.000,” terangnya.

‘’Tingginya harga parkir di destinasi wisata karena pengunjung berada di tempat tersebut selama satu hari. Berbeda halnya dengan di pusat perbelanjaan yang hanya 30 menit sehingga wajar diambil Rp2.000 untuk roda dua dan Rp 5000 untuk roda empat. “Pungkasnya. (yon)