Dua Juru Parkir Diklarifkasi, Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Kota Mataram Diselidiki

0

Mataram (Suara NTB) – Dugaan kebocoran retribusi parkir Kota Mataram mulai ditelusuri. Juru parkir yang beroperasi di tepi jalan kawasan bisnis Cakranegara, Mataram diklarifikasi. Hal itu terkait penerimaan dan setoran parkir. Dua juru parkir selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Jumat, 26 Maret 2021.

Mereka, Wayan Oka dan Sahir yang mengelola dua titik parkir tepi jalan umum Jalan Pancausaha, Cakranegara, Mataram. “Hanya disuruh memberi penjelasan,” kata Oka yang datang bersamaan dengan Sahir. Mereka sehari-hari bekerja berdampingan. Lahan parkir yang mereka kelola bersebelahan di Jalan Pancausaha, Cakranegara, Mataram. Oka juga diminta membawa karcis parkir manual yang mereka gunakan. Tampak karcis parkir berwarna hijau untuk kendaraan roda dua. Warna merah untuk kendaraan roda empat. Masing-masing sudah bertanda porporasi BKD (Badan Keuangan Daerah).

“Karcisnya kita dapat dari pemerintah. Kalau uangnya kita setor ke Dishub,” sambung Sahir ketika ditanya mengenai pendapatan parkir yang mereka kelola. Mereka mendapat dua bundel karcis parkir masing-masing warna hijau dan merah. Setiap bundel, kata Oka, berisi seratus lembar karcis. Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengonfirmasi pihaknya sedang menelusuri pengelolaan retribusi dimaksud. “Masih pengumpulan bahan keterangan,” cetusnya.

Catatan Suara NTB, Tahun 2020 lalu, retribusi parkir Kota Mataram hanya tercapai Rp2 miliar dari target sebesar Rp12,5miliar seperti tertuang dalam APBD-P Kota Mataram tahun 2020. Sementara Balitbang mencatat potensi parkirnya Rp25 miliar. Sementara pada tahun 2019, target retribusi parkir sebesar Rp5 miliar dengan capaian di bawah 50 persen.

Indikasi kebocoran retribusi parkir ini diduga pada karcis parkir yang beredar tanpa porporasi BKD. Lahan parkir di Kota Mataram tercatat sebanyak 763 titik. Merujuk pada Perda Kota Mataram No.7/2015 tentang Pengelolaan Parkir, pasal 16 mensyaratkan pemerintah daerah melalui Dinas wajib menyediakan/mencetak karcis parkir dan diporporasi BKD.

Masih di pasal yang sama, karcis parkir ini terdiri karcis roda dua dan karcis roda empat. Dua jenis karcis parkir ini harus bernomor seri dan tercantum masa berlakunya. Masa berlaku karcis paling lama 30 hari sejak karcis diserahterimakan kepada juru parkir. Pasal 17 menyebutkan, setiap juru parkir atau petugas parkir mendapat distribusi karcis parkir sesuai dengan potensi parkir kendaraan menurut uji petik atau penelitian Dinas. Dinas harus mencatat distribusi karcis yang diberikan kepada juru parkir. Penggunaan karcis dan setoran uang retribusi yang terkumpul selambatnya diserahkan 1×24 jam kepada Dinas setelah diterima. (why)