Dilarang Main Layangan di Destinasi Wisata

0

Mataram (Suara NTB) – Dibukanya kembali seluruh destinasi wisata di Kota Mataram ditekankan tetap mengukuti protokol pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya dilakukan dengan melarang adanya aktivitas permainan layangan di masing-masing destinasi wisata yang ada.

“Semua (destinasi) sudah buka. Kecuali layang-layang, itu belum diperbolehkan untuk destinasi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi, Kamis, 13 Agustus 2020. Dicontohkan seperti aktivitas penerbangan layang-layan yang sempat ramai di pantai Loang Baloq. Hal tersebut dilarang untuk mencegah penularan Covid-19 karena timbulnya kerumunan yang dinilai berlebihan.

“Setiap layang-layang itu dipegang oleh banyak tangan, dan ada banyak orang di situ. Hampir 15 orang satu layang-layang, belum lagi yang menonton,” jelas Nizar. Menurutnya, pembukaan destinasi yang dilakukan oleh Pemkot Mataram saat ini ditujukan khusus bagi wisatawan, terutama untuk menikmati suasana.

Pengawasan juga dilakukan pihaknya untuk memastikan tidak ada aktivitas penerbangan layang-layang di masing-masing destinasi. Di mana Dispar Kota Mataram dengan dukungan dari aparat menerjukan 4 orang pengawas di masing-masing destinasi tersebut.  Dicontohkan dari depan pintu masuk di setiap destinasi telah disepakati agar wisatawan yang membawa layang-layang tidak akan diberikan izin masuk. Termasuk untuk wisatawan yang kedapatan tetap menerbangkan layang-layang akan diminta keluar dari destinasi wisata tersebut.

“Pengawas yang di desitinasi ada sekitar 4 orang 1 destinasi. Itu dari kepolisian, TNI dan Dispar, kemudian ada bantuan dari Pol PP dan BPBD,” ujar Nizar. Untuk Kota Mataram, Loang Baloq dinilai menjadi satu-satunya destinasi yang berpotensi menjadi tempat penerbangan layang-layang. “Kalau di tempat lain itu di luar ranah Dispar,” sambungnya.

Sebelumnya Pemkot Mataram resmi membuka kembali seluruh destinasi dan usaha wisata di Kota Mataram. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Mataram Nomor 443/250/Dispar/VIII/2020 yang dikeluarkan pekan lalu.

Dalam SE yang ditandatangani Walikota Mataram tersebut diatur beberapa hal. Antara lain mencabu SE Nomor 443/232/Dispar/VII/2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Tempat Wisata di Wilayah Kota Mataram.

Seluruh usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan ketat. Antara lain dengan menyediakan hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu badan, memastikan penggunaan masker, serta menerapkan sistem jaga jarak.

Untuk itu, pengelola destinasi dan usaha pariwisata diminta mengerahkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk membatasi jumlah pengunjung atau wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas normal kunjungan.

Jika kapasitas pengunjung lebih dari 50 persen, masing-masing destinasi dan usaha pariwisata diminta menerapkan sistem buka tutup sehingga potensi kerumunan massa dapat dihindari. Di sisi lain, pengawasan dan supervisi terkait pembukaan kembali destinasi dan usaha pariwisata tersebut akan dilakukan selama masa transisi menuju tatanan baru di Kota Mataram.

Bagi pengelola yang tidak menerapkan protokol Covid-19 akan diberikan sanksi antara lain berupa penutupan tempat usaha atau objek wisata sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (bay)