ABI Belum Sepenuhnya Kembalikan Uang Mantan TKI

0

Selong (Suara NTB) – Asosiasi Broker Indonesia atau saat ini PT. Aliansi Broker Indonesia (ABI) belum sepenuhnya mengembalikan uang mantan TKI atau PMI Purna setelah dilakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim beberapa waktu lalu. Pihak dari ABI hanya mengembalikan berkas PMI purna berupa, KTP asli, KK asli dan paspor asli.

 “Hanya berkas aja yang dikembalikan. Sementara untuk uang yang kita setorkan itu tidak dikembalikan,” aku, Sal—purna TKI pada Suara NTB, Senin, 13 Januari 2020.

Mengetahui jika pengumpulan Adminduk, paspor dan penyetoran uang tersebut bermodus penipuan. Masyarakat PMI purna menuntut supaya uangnya dikembalikan secara utuh. Harapan untuk mendapat bantuan sebagaimana dijanjikan justru membuatnya merugi dengan mengeluarkan uang sejumlah uang. Sementara tidak dikembalikannya uang dengan alasan masuk menjadi anggota ABI tidak pernah ada pemberitahuan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum ABI Pusat, Lalu Ahmad Nurdin Hardi Wirawan, mengklaim jika uang masyarakat sudah dikembalikan secara penuh. Untuk pengembalian uang itupun diutamakan yang pertai besar, misalnya atas nama Jakrah yang membawa 200 masyarakat sudah dikembalikan uang sebesar Rp20 juta beserta berkasnya.

Adapun besaran bantuan yang sebelumnya dijanjikan kepada PMI purna sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta dengan jumlah PMI purna yang dicari sebesar 500 orang, namun yang datang mengantar berkas sebanyak 700 orang lebih. Akan tetapi, masyarakat yang tidak dikembalikan uangnya itu karena bersedia untuk masuk menjadi anggota ABI.

Sementara, Hijrah, mengatakan jika sebagian berkas dan uang sudah dikembalikan sebesar Rp20 juta. Namun masih banyak yang belum dikembalikan. Akan tetapi bagi masyarakat yang sudah bertanda tangan di formulir ABI, uangnya tidak dikembalikan melainkan diberikan sembako berupa mi, beras dan minyak dan pada saat penyerahan berkas dan uang masyarakat diminta tanda tangan untuk masuk ABI.

Untuk masuk ABI, masyarakat diminta mengeluarkan uang secara bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,5 juta. Namun Hijrah mengaku tetap menuntut supaya uang dan berkas masyarakat dikembalikan secara utuh.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Muhammad Hirsan, mengungkapkan jika pemantauan terus dilakukan. Bahkan, Senin kemarin tim dari Disnakertrans Lotim bersam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah datang ke kantor ABI di Masbagik untuk mengecek aktivitas dan izin dari ABI itu sendiri.

Ditambahkan, M. Hirsan, berdasarkan informasi yang didapatkan saat ini, pihak ABI melakukan pembagian sembako terhadap masyarakat yang sebelumnya di dikumpulkan berkas serta sudah menyerahkan uang. Modus yang digunakan oleh ABI masih terus dilakukan pemantauan dan pengawasan. Namun apabila uang masyarakat belum sepenuhnya dikembalikan, maka dari pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

Direktur ADBMI NTB, Roma Hidayat, mendukung dan mendorong supaya Disnakertrans Lotim  mengambil langkah hukum untuk memperjelas kasus ini. Khususnya untuk membersihkan institusi yang tercoreng akibat kepentingan oknum tidak bertanggung jawab. Dikatakannya, pengembailan uang dan berkas masyarakat tidak cukup menyelesaikan suatu masalah lantaran pencatutan nama pemerintah bukan hal sepele dan main-main. (yon)