Daerah Menunggu Keputusan Pembubaran TP4

0

Mataram (Suara NTB) – Wacana pembubaran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mendapat respons di tingkat daerah. Pihak Kejati NTB menunggu keputusan resmi pembubaran kegiatan pendampingan. Sementara ini proses pengawasan pada pelaksanaan proyek pemerintah tetap berjalan.

Tim bentukan Jaksa Agung sebelumnya ini terancam dibubarkan menyusul indikasi penyalahgunaan oleh oknum jaksa. Salah satu kasus, oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kejati DIY terkait dengan proyek dampingan TP4D. Diamankan uang suap senilai Rp100 juta.

Merespons wacana ini, Wakajati NTB Anwaruddin, SH., MH mengaku pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan. Jika Surat Keputusan penghentian TP4 di pusat, otomatis akan berlaku untuk TP4D di daerah, khususnya NTB.

‘’Sepanjang kita masih diperintahkan untuk jalankan, ya kita jalankan. Kalau diminta stop, ya berhenti. Kita di daerah hanya sifatnya menunggu keputusan,” kata Wakajati NTB, Anwaruddin kepada Suara NTB kemarin.

Sejauh ini diketahuinya belum ada keputusan apapun terkait TP4, khususnya TP4D di Kejati dan Kejari. Sehingga kegiatannya masih tetap berjalan seperti biasa. ‘’Pendampingan pendampingan tetap berjalan,’’ ujarnya.

Sejauh ini menurut dia pengawalan untuk proyek proyek yang mengajukan permintaan pendampingan tetap berjalan dan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala. Setiap ada temuan terkait administrasi dan spesifikasi proyek yang tidak sesuai, maka langsung diberikan teguran atau peringatan. Tujuannya untuk mencegah peluang potensi terjadinya penyimpangan pada kegiatan bersumber dari yang negara.

‘’Artinya semua tetap berjalan. (Proyek) yang tidak berjalan ya kita evaluasi. Seperti itu normalnya tugas TP4D di sini,’’ tandasnya.

Wacana pembubaran TP4 ini semakin menguat  setelah pertemuan Jaksa Agung dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud memberi isyarat kepastian pembubaran TP4  setelah melalui proses diskusi intensif dengan Jaksa Agung yang baru hitungan pekan menjabat tersebut. (ars)