Temuan Inspektorat Kerugian PT. GNE Capai Rp 2,6 Miliar

0

Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Provinsi NTB mencatat kerugian daerah yang timbul dari kasus PT. Gerbang NTB Emas (GNE)  cukup fantastis, mencapai Rp 2,6 miliar. Angka ini dari hasil audit investigasi keuangan tahun 2014 – 2017 pada perusahaan daerah milik Pemprov NTB itu.

“Kesimpulan kami yang sudah tertuang dalam laporan, temuan mencapai Rp 2.682.692.575. Ini lebih kecil dari laporan awal Rp 3,1 miliar,” sebut Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, SH.,M.Si .,kepada Suara NTB, Senin, 25 Maret 2019.

Temuan kerugian daerah itu sesuai hasil investigasi Inspektorat melalui tim bidang Inspektur Bantuan Khusus (Irbansus), sejak laporan diterima Januari 2019 lalu. Di antaranya, piutang macet akibat buruknya pengelolaan barang dan anggaran, penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan indikasi penggelapan oleh oknum mantan direktur.

“Ada beberapa nama yang muncul dalam audit itu yang mempertanggungjawabkan  keuangan sesuai temuan itu,” ujar Ibnu Salim, namun enggan menyebut nama nama dimaksud. “Tapi rata-rata sudah mantan pejabat di sana,” sambungnya.

Selanjutnya, hasil audit diserahkan ke PT. GNE sebagai entitas yang mengajukan permintaan sebelumnya. Penyerahan itu disertai dengan rekomendasi pengembalian kerugian daerah, khususnya kerugian PT. GNE kepada pihak pihak yang tercatat sebagai penanggungjawab.

“Kita minta kepada PT. GNE untuk memulihkan kerugian itu.  Karena bagaimana pun juga GNE ini kan mengelola anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi NTB,” kata Ibnu Salim.

Waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi  selama 60 hari. Pihaknya juga sudah menyertakan catatan kepada pihak-pihak yang harus mengembalikan atau memulihkan keuangan PT GNE. Selama tenggat waktu itu. Manajemen harus memastikan para oknum menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas jumlah anggaran yang harus dikembalikan. Selain itu, aset-asetnya harus disita sebagai jaminan jika tidak mampu mengembalikan.

Wajib bagi GNE untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Selain karena temuan secara institusi, juga sebagai upaya menyehatkan keuangan GNE yang sedang jadi sorotan banyak pihak, termasuk DPRD NTB.

Ibnu Salim menambahkan, audit investigasi didasarkan laporan manajemen PT. GNE melalui Direktur Utama (Dirut) saat itu, H. Syahdan Ilyas. Akumulasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai  Rp3,1 miliar, sesuai temuan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan auditor independen.

Bagaimana tanggapan managemen PT. GNE?   Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT. GNE Ahmad Jaelani AP mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Provinsi NTB tersebut. Akan diusahakannya sesuai tenggat waktu 60 hari. Langkah awal, dengan menunjuk Mahsan, SH.,MH., selaku legal officer perusahaan untuk melakukan negosiasi kepada pihak-pihak yang disebutkan bertanggung jawab oleh Inspektorat.  “Kita akan memberikan kuasa penuh kepada Pak Mahsan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” tandasnya.

Jika langkah persuasif tidak bisa membuahkan hasil, maka tindakan tegas akan ditempuh. Seperti penyitaan aset oknum. “Tapi intinya kita ingin persuasif dulu. Soal bagaimana hasilnya, apakah perlu penyitaan, kita lihat sejauhmana mereka proaktif,” tandasnya.

Pada intinya, manajemen, kata Jaelani ingin keuangan segera pulih dan selanjutnya dalam dikelola untuk penyehatan perusahaan. “Intinya itu, uang perusahaan kembali,” pungkasnya. (ars)