Bawaslu Terima Puluhan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

0

Mataram (Suara NTB) – Masa kampanye sudah berlangsung hampir empat bulan. Dalam pengawasan Bawaslu NTB, telah menerima puluhan  laporan pelanggaran yang tersebar baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Pengawasan, Umar Ahmad Seth pihak telah menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran sepanjang masa kampanye berlangsung. Iapun membeberkan jumlah pelanggaran yang sudah ditangani Bawaslu sepanjang masa kampanye ini.

Ditingkat Provinsi NTB sendiri, Bawaslu telah menangani enam laporan dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, ada yang ditindaklanjuti dan ada juga yang dihentikan, karena hanya terkait pelanggaran administrasi.

“Di Bawaslu Provinsi, ada enam laporan pelanggaran. Beberapa dilimpahkan ke sentra Gakumdu,” ujar Umar kepada Suara NTB, Minggu, 23 Desember 2018 kemarin.

Sementara itu dari data hasil rekapan Bawaslu jumlah laporan pelanggaran di kabupaten/kota sepanjang masa kampanye ini yakni, di Sumbawa Barat satu laporan, Lombok Tengah enam laporan, Dompu empat laporan,  Sumbawa tiga laporan, Kota Bima empat laporan,  Lombok Barat tiga laporan, Lombok Timur enam laporan, Kota Mataram, tiga laporan, Kabupaten Bima empat laporan dan KLU nihil.

Hasil pengawasan Bawaslu Provinsi NTB selama masa kampanye yang sudah berlangsung, dua kasus dilimpahkan penyelidikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).

“Baru ada dua kasus pelanggaran Pemilu yang dilimpahkan ks Sentra Gakumdu” kata Anggota Bawaslu NTB, Divisi Data, Informasi dan Komunikasi, Suharidi di tempat yang sama.

Dua kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilimpahkan ke Sentra Gakumdu tersebut yakni kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan salah satu oknum caleg di Kabupaten Sumbawa Barat  dan kasus oknum calon anggota DPD RI yang melibatkan salah satu oknum PNS saat berkampanye dan disertai pemberian barang dengan iming – iming di Pilih sebagai calon DPD.

Baginya, dengan diteruskan dua kasus tersebut ke Sentra Gakumdu. Maka dua kasus itu sudah memenuhi unsur formil untuk ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Dalam Sentra Gakumdu sendiri, sambung Suhardi, ada tiga lembaga tergabung di sana. Yakni, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Dua kasus itu sudah ditangani penyidik di Sentra Gakumdu,” jelasnya. Dengan telah ditangani oleh Sentra Gakumdu, maka potensi dua kasus tersebut untuk masuk persidangan sangat besar.

Namun begitu. Hal itu akan sangat tergantung dari bukti – bukti ada di perkembangan penyidikan dilakukan penyidik di Sentra Gakumdu. “Tapi lanjut atau tidak ke persidangan. Nanti kita tunggu perkembangan dari tim penyidik” ucapnya.

Jika kedua kasus tersebut nanti terbukti secara sah dan menyakinkan ada pelanggaran Pemilu. Maka ancaman bagi pelaku perusakan APK pidana kurungan berkisar 3 bulan hingga satu tahun dan denda sebesar Rp25 juta. Sedangkan bagi pelaku melibatkan PNS dan disertai pemberian barang dengan ancaman kurungan berkisar 3 bulan hingga 5 bulan dengan denda sebesar Rp12 Juta. (ndi)