Perlu Langkah Persuasif Sikapi Tambang Ilegal

0

Mataram (Suara NTB) – Aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Prabu, Lombok Tengah (Loteng) kian mengkhawatirkan. Bahkan, akibat kerusakan lingkungan yang terjadi mengancam pengembangan sektor pariwisata di Loteng bagian selatan.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd mengatakan meskipun kewenangan sektor pertambangan sudah berada di provinsi. Namun, Pemprov tak bisa main gusur masyarakat yang melakukan penambangan.

Menurutnya, perlu upaya persuasif dilakukan Pemprov dan Pemkab Loteng menyikapi penambangan ilegal tersebut.

‘’Intinya harus ada upaya persuasif dengan masyarakat. Supaya tahu bahwa illegal mining itu sangat tidak baik untuk pembangunan kita,’’ kata Wagub dikonfirmasi Suara NTB usai membuka acara panen pedet di STIP Banyumulek, Kamis, 6 Desember 2018.

Wagub mengatakan, perlu dilakukan langkah persuasif agar masyarakat tak lagi melakukan penambangan secara ilegal. Edukasi kepada masyarakat yang selama ini melakukan penambangan ilegal harus dilakukan pemerintah dan stakeholders terkait.

‘’Ndak bisa main gusur gitu saja. Jadi edukasi kepada masyarakat yang paling penting. Dan alternatif masyarakat bekerja apa setelah itu ditutup. Kita harus kerja bersama-sama dengan Lombok Tengah,’’ ucapnya.

Persoalan penambangan emas ilegal di Gunung Prabu, Loteng telah menjadi atensi Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah pertambangan. Saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur NTB, 31 Juli lalu, Komisi VII DPR RI menduga aktivitas tambang ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Gunung Prabu  dikendalikan pelaku besar.

Bahkan pada saat itu, komisi yang membidangi masalah pertambangan ini mengatakan  akan membawa masalah tambang ilegal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI, Ivan Doly Gultom  mengatakan, rombongan Komisi VII telah turun ke lapangan, sebelum menggelar pertemuan dengan Pemprov NTB di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Selasa, 31 Juli 2018 siang.

Ia menyebutkan estimasi  penambangan emas ilegal di NTB sekitar 600 ton per tahun. Sementara di sisi yang lain, Pendapatan Asli daerah (PAD) yang diperoleh pemerintah daerah dari aktivitas penambangan sangat kecil bahkan defisit.

Menurutnya, Kementerian ESDM dapat menganalisa dan memberikan izin kepada penambang-penambang liar, sehingga penambangan liar tak menjadi momok di NTB. Dugaan adanya pelaku-pelaku besar yang mengendalikan atau bermain dalam tambang emas ilegal ini, kata Ivan dapat dilihat dari banyaknya alat berat yang ditemukan di lokasi di Gunung Prabu. Ia menyebut, dalam satu titik saja dijumpai satu tiga  eksavator.

Pemprov NTB melalui gubernur diminta bertemu tiga pihak. Yakni penambang liar, pemerintah daerah dan Kementerian ESDM. Sehingga keberadaan tambang yang ada di NTB dapat berkontribusi dalam peningkatan pemasukan daerah.

‘’Pertambangan emasnya jangan sampai hanya dinikmati oleh oknum-oknum. Sementara kemajuan NTB ini tidak bekembang secara signifikan,” tandasnya. (nas)