Pemprov Surati Pusat, 42 Formasi Dokter Spesialis Lowong

0

Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dikes) NTB menyayangkan banyaknya formasi dokter spesialis yang lowong atau tak terisi dalam penerimaan CPNS 2018. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, sebanyak 42 formasi untuk dokter spesialis lowong.

Kepala Dikes NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, MPH mengatakan banyaknya formasi dokter spesialis yang tak terisi akibat batas usia pelamar yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penerimaan CPNS 2018 maksimal berusia 35 tahun. Padahal, pada rekrutmen CPNS 2014, batas usia pelamar untuk dokter spesialis maksimal 40 tahun.

Menyikapi banyaknya formasi dokter spesialis yang lowong, Nurhandini mengatakan pihaknya melalui BKD NTB akan menyurati pemerintah pusat. ‘’Kita melalui BKD akan bersurat ke pusat. Kita tak mengira kemarin pusat mengubah syarat umur untuk formasi dokter spesialis,’’ katanya dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Senin, 26 November 2018 siang.

Ia mengatakan, cukup sulit mengharapkan pelamar dokter spesialis jika batas usia maksimal saat mendaftar 35 tahun. Pasalnya, kata Nurhandini, rata-rata untuk mendapatkan gelar dokter spesialis harus kuliah selama 10 tahun.

Untuk menjadi dokter biasa saja harus kuliah selama enam tahun. Kemudian untuk dokter spesialis ditambah empat tahun. ‘’Yang memberikan formasi banyak. Kebetulan formasi yang kosong itu tak mendaftar mereka karena umur,’’ jelasnya.

Nurhandini mengatakan, Pemda mengharapkan formasi dokter spesialis yang lowong ini dapat ditukar dengan dokter umum jika memungkinkan. Tetapi, hal tersebut tak memungkinkan dilakukan. ‘’Kita berharap formasi yang kosong ini tahun depan tetap menjadi  formasi kita. Sehingga kita tetap memanfaatkan tenaga kesehatan yang lain,’’ ujarnya.

Ke depan pihaknya berharap pemerintah pusat memperhatikan batas umur untuk pelamar dokter spesialis. Karena formasi tersebut lowong akibat tak ada yang melamar karena terbentur umur yang lebih dari 35 tahun. Diharapkan ke depan, usia maksimal pelamar ketika mendaftar 40 tahun.

‘’Kalau tak ada kebijakan seperti itu maka akan tetap kosong lagi,’’ tandasnya.

Nurhandini menambahkan, kebutuhan dokter spesialis di NTB cukup banyak. Terutama di kabupaten/kota. Ia menyebut jumlah dokter spesialis di kabupaten/kota masih sangat terbatas.

Kekurangan dokter spesialis saat ini ditanggulangi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat program wajib kerja dokter spesialis yang dikirim ke kabupaten/kota. Namun masa kerja mereka hanya satu tahun dan kembali lagi ke Jakarta.

‘’Tak bisa selamanya. Makanya kita mengadakan formasi untuk dokter spesialis. Tapi ternyata itulah kendala kita. Ada jumlah lulusan dan batas umur yang jadi kendala,’’ pungkasnya.

Hasil validasi dan analisa data sementara yang dilakukan BKD NTB, hanya 813 pelamar yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov NTB 2018. Pelamar CPNS Pemprov yang  lulus passing grade sebanyak 114 orang sesuai Permenpan 37/2018.

Tetapi setelah dilakukan perankingan tiga besar sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan serta lokasi yang dilamar hanya 108 orang yang berhak ke tahap tes  SKB. Ada enam orang yang tidak lolos ke tahap SKB meskipun telah memenuhi passing grade.

Sedangkan perankingan yang dilakukan sesuai Permenpan 61/2018 nilai skor 255 ke atas sebanyak 1.868 orang. Tetapi setelah perankingan tiga besar, jumlahnya sebanyak  705 orang sesuai formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan serta lokasi yang dilamar.

Sehingga jumlah pelamar yg berhak mengikuti tahap SKB sebanyak 813 orang. Formasi yang terisi setelah validasi data sesuai Permenpan 37/2018 dan Permenpan 61/2018 sebanyak 378 dari 433 formasi untuk Pemprov NTB.

Artinya ada 75 formasi yang  tidak terisi atau lowong karena tidak ada pelamar dan tidak ada yang memenuhi passing grade sesuai ketentuan Permenpan 61/2018. Sebanyak 75 formasi lowong tersebut  terdiri dari tenaga kesehatan 45 formasi.

Terbanyak adalah dokter spesialis ahli pertama 42 orang. Sisanya nutrisionis ahli pertama, teknisi elektromedis terampil dan teknisi tranfusi darah.

Sedangkan  untuk  tenaga guru sebanyak 30 formasi yang lowong. Terbanyak formasi guru mata pelajaran. Tetapi, jika  mencermati Permenpan 61/2018, kekosongan tenaga guru ini nantinya bisa  diisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB bagi formasi guru yang bersesuaian di lokasi yang berbeda.

Atau diambil ranking 2 atau 3 terbaik sesuai jumlah formasi kosong yang bersesuaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk  didistribusikan ke formasi yang lowong dan di lokasi yang berbeda. Artinya akan ada tambahan formasi yang terisi khusus untuk formasi guru. (nas)