Pedagang Miras Tradisional di Cakranegara Kembali Kambuh

0

Mataram (Suara NTB) – Aktivitas pedagang miras tradisional di wilayah Cakranegara kembali kambuh. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja telah membawa para oknum pedagang ke pengadilan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada mereka. Efek jera ini belum mengena.

Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, pedagang tuak ini cukup bandel dan tidak kapok – kapok. Mereka sudah dibawa ke Pengadilan, tapi tidak memberikan efek jera. Malah kembali mendatangkan lebih banyak dari luar.

“Biar tiap hari diambil sama Pol PP. Ya, dia datangin lagi dari luar. Tapi tetap kok kita angkut,” tegas Bayu dikonfirmasi, Minggu, 25 Maret 2018.

Meski secara masif penindakan dilakukan oleh aparat penegak Perda kata Bayu, pedagang tuak akan semakin menjamur. Ini disebabkan kebutuhan masyarakat yang tidak berhenti mengkonsumsi. Bayu menganalogikan penertiban miras ibarat menyapu pasir di pantai.

‘’Pol PP diibaratkan sapu, sementara pasir yang mau disapu ada, dan semakin luas,’’ katanya.

“Mau se-truk diangkut tetap akan datang lagi. Selama permintaan dari warga masih besar. Maka mata rantainya akan terus berkembang,” tambahnya.

Penanganan miras harus ada pola terpadu secara komprehensif. Artinya, tidak saja Kota Mataram tetapi kabupaten lain termasuk Pemprov NTB serta aparat keamanan lainnya juga mengambil sikap tegas. Di antaranya, menutup jalur – jalur atau pintu masuk ke Kota Mataram. Serta mengambil tindak tegas terhadap produsen.

Bayu memiliki pemikiran sebaiknya dibentuk tim untuk melakukan kajian. Karena di lapangan untuk memutus mata rantai miras tradisional jenis tuak dibutuhkan kerja tim secara terpadu dan komprehensif.

Pol PP dengan keterbatasan personel, sarana dan prasarana belum dapat menuntaskan hingga ke akar – akarnya. “Hanya bisa melakukan penindakan secara sporadik saja,” tambahnya.

Apalagi anggaran penanganan tipiring dimiliki dalam satu tahun saja hanya memenuhi satu kasus pelanggaran saja. Sementara, pelanggaran di kota ini bukan hanya soal tuak saja. Ada 32 urusan dalam pemerintahan yang harus ditangani penegakannya. (cem)