Dikejar Utang, Banyak ASN Pemprov Bolos Kerja

0

Mataram (Suara NTB) – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB sejak Januari – Maret 2018, ditemukan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner. Kebanyakan ASN indispliner itu bolos atau meninggalkan jam kerja.

Informasi yang diperoleh Satpol PP NTB, kebanyakan ASN yang bolos kerja itu lantaran dikejar tagihan utang.

“Mereka terlalu  banyak masalah hutang piutang. Makanya tadi juga disepakati bahwa nantinya Kepala OPD lebih selektif ketika menyetujui ketika ada pegawai yang mengajukan permohonan kredit di perbankan,” kata Kepala Satpol PP NTB, Drs. L. Dirjaharta, M. Si ketika dikonfirmasi usia rapat koordinasi bersama Sekretaris OPD lingkup Pemprov NTB, Kamis, 22 Maret 2018.

Dirjaharta menjelaskan kebanyakan ASN yang meninggalkan jam kerja itu lantaran takut dikejar-kejar oleh penagih utang. Berdasarkan informasi dari para Sekretaris OPD, mereka yang bolos kerja rata-rata orang yang sama.

“Setelah dicek laporan dari masing-masing Sekretaris OPD tadi, mereka meninggalkan jam kerja karena  utang saja. Bahkan ada Sekretrais OPD yang berseloroh, orang ini tak berani ketemu orang. Jadi, dia tak berani lama-lama di kantor. Dikira orang datang ke kantor mau nagih saja,’’ paparnya.

Dari sisi tingkat disiplin ASN, kata Dirjaharta lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun yang sangat  disayangkan, banyak ASN yang bolos kerja setelah mereka absensi atau masuk apel pagi. Sekretaris OPD yang bertanggungjawab mengenai kepegawaian ini diminta melapor ke Kepala OPD untuk pemberian sanksi  bagi ASN yang bersangkutan.

Pihaknya meminta supaya ASN yang keluar pada jam kerja dibekali surat tugas. Apakah mereka keluar karena urusan pribadi atau urusan dinas. Mengenai disiplin ASN ini, gubernur sudah mengeluarkan regulasi supaya pimpinan OPD meningkatkan kedisiplinan bawahannya.

‘’Kalau dilakukan berulang kali, akan kita tindaklanjuti ke proses pemberian sanksi. Sudah banyak yang kena penurunan pangkat bahkan dipecat,’’ ucapnya.

Berdasarkan data BKD NTB, selama 2017, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi telah memecat delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB. Selain itu, sebanyak 4  pejabat dibebastugaskan dari jabatan struktural. Sepanjang 2017, sebanyak 68 ASN Pemprov NTB kena sanksi  ringan, sedang hingga berat.

ASN kena sanksi ringan sebanyak 33 orang, sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat 1 tahun sebanyak 16 orang. Kemudian kena sanksi berat sebnayak 19 orang. Terdiri dari penurunan pangkat 3 tahun 7 orang, pembebasan jabatan 4 orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 5 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat 3 orang. (nas)