Serapan PBB di Kota Mataram Mengkhawatirkan

0

Mataram (Suara NTB) – Serapan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Mataram, mengkhawatirkan. Hingga tanggal 18 Agustus 2017, serapan PBB baru mencapai 56,23 persen atau sekitar Rp 13,4 miliar dari target Rp 24 miliar. Rendahnya realisasi ini karena kecenderungan wajib pajak besar membayar saat jatuh tempo.

Artinya, kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Drs. H.M. Syakirin Hukmi pihaknya memiliki beban mengejar sisa sekitar Rp 10,6 miliar dalam jangka waktu 10 hari sebelum jatuh tempo. Syakirin menambahkan, kebiasaan para wajib pajak besar cenderung mendekati jatuh tempo baru membayar.

Sebenarnya, jadi hak WP membayar pajak sepanjang memang mereka mentaati aturan. “Tapi kita hanya bisa mengimbau agar segera melakukan pembayaran,” katanya, Senin, 21 Agustus 2017.

Masyarakat diberikan hak membayar berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Jadi persoalan penumpukan pembayaran saat jatuh tempo akan membuat antrean panjang. Ia mengkhawatirkan justru masyarakat tidak merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

Syakirin menegaskan, rendahnya serapan itu disiasati dengan turun langsung ke WP. Sayangnya, tidak disebutkan siapa saja WP besar yang belum membayar pajak hingga saat ini. “Kebetulan saya tidak pantau WP besar secara keseluruhan,” katanya.

Masyarakat yang membayar melewati jatuh tempo kena sanksi 2 persen dari nilai pajak dibayar sebelumnya.Mantan Kepala Dinas Pendapatan ini meminta agar camat dan lurah tetap mengingatkan warganya untuk segera melakukan pembayaran.

Terkait rencana sita badan WP membandel bayar pajak? Syakirin mengaku sita badan hanya berlaku bagi penunggak pajak di atas Rp 100 juta. Sejauh ini, ia belum berpikir ke arah itu. Meskipun negara memberikan kewenangan melakukan tindakan tegas. “Sepanjang WP kooperatif kita tidak perlu begitu,” bebernya. (cem)