Diduga Marak Pemberian ’’Fee’’ Proyek di Pemkot Mataram

0

Mataram (Suara NTB) – Fee proyek seolah sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Modus yang digunakan dengan alasan biaya taktis dinas. Jumlahnya yang disetorkan rekanan kepada pemilik proyek, berbeda – beda. Praktik seperti ini diduga marak terjadi di Pemkot Mataram.

Untuk mendapatkan satu paket proyek, biasanya rekanan mengeluarkan uang muka 12 persen kepada pemilik pekerjaan. Baru kemudian mendapatkan kertas kuning sebagai isyarat dimenangkan pada pelelangan.

Rekanan yang telah menang dalam proses lelang, tidak hanya mengeluarkan 12 persen itu saja. Sebelum kontrak kembali dibebankan mengeluarkan 10 persen dari nilai paket. Belum lagi, setoran ke pejabat pembuat komitmen serta pengawas.

Pengadaan non fisik berlaku demikian. Jasa pekerjaan sifatnya kecil sekalipun berlaku demikian. Potongnya tak tanggung – tanggung. Jatah 20 – 25 persen jadi setoran harus dibayar pihak ketiga untuk dana taktis dinas. Berbeda lagi dengan dana taktis untuk bidang yang memiliki program.

Modus digunakan dengan dalih biaya tak terduga di instansi teknis. Honor pembuat kontrak kerjasama, biaya ATK serta lain sebagainya.

Potongan yang dilakukan dimanfaatkan oleh rekanan. Mereka tidak mau rugi terhadap pekerjaan yang dikerjakan. Akibatnya, kualitas proyek dimainkan. Sehingga, tak heran perbaikan jalan, drainase maupun gedung kantor sekalipun rusak ketika usianya seumur jagung.

“Kalau fee ini sudah lumrah. Jadi, kita sudah tidak kaget lagi,” kata sumber internal Pemkot Mataram.

Praktik ini hampir terjadi di semua SKPD. Besar fee yang diminta kadang berbeda – beda. Parahnya lagi, rekanan ada yang menyetor di muka untuk sekedar memperoleh kertas kuning. Kertas kuning itu berisi rekomendasi agar bersangkutan yang mengerjakan proyek tertentu.

“Malah ada yang bayar duluan padahal proyeknya itu belum dilelang,” akunya.

Permainan fee kata sumber, susah dihilangkan di birokrasi. Seolah – olah ini dilegalkan padahal tak ada aturan. Praktik simbiosis mutulisme ini sungguh terjadi. Antara rekanan dan pemilik proyek saling membutuhkan.

Rekanan butuh pekerjaan, demikian pula pemilik proyek butuh uang untuk kebutuhan sifatnya isidentil. Berbeda halnya, jika rekanan memberikan setelah pekerjaan selesai dan PHO. Konteksnya itu sebagai ucapan terimakasih. Walaupun memang tak diperbolehkan lagi.

“Mereka kan sama – sama butuh. Mau gimana lagi,” ujarnya.

Jangan heran kemudian, banyak pekerjaan terutama fisik baru dikerjakan sudah rusak. Rekanan tidak mau rugi sehingga memainkan kualitas pekerjaan.

Kasus ini berlaku proyek yang dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung. Tapi ini cenderung dimainkan dengan menunjuk satu rekanan saja. Menghindari pemeriksaan, rekanan menggunakan banyak bendera sehingga tidak menjadi temuan.

Permainan fee di sini juga terjadi tapi nilainya tidak besar dibandingkan proyek yang dilelang. “Ada rekanan itu – itu saja yang kerjakan. Caranya meminjam bendera lain,” sebutnya.

Untuk membuktikan praktik ini sangat susah kata sumber. Transaksinya menggunakan uang cash dan bisa di dalam mobil, kantor dan rumah makan.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Ir. H. Makbul Ma’shum menegaskan, pemberiaan fee tidak diperbolehkan dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Praktik ini akan mengganggu kualitas serta mencinderai aturannya.

Sebagai aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), pihaknya berusaha objektif melakukan pengawasan. Jika praktik ini ditemukan akan ditindak tegas. “Tidak boleh ada fee – fee. Kalau terbukti dan benar akan kita kenakan sanksi,” tegasnya pekan kemarin.

Permainan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari program pemerintah. (cem)