Absen 100 Hari, Dua ASN Pemprov NTB Dipecat

0

Mataram (suarantb.com) – Dua ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB resmi diberhentikan. Pemecatan dilakukan karena dua ASN ini absen kantor lebih dari 100 hari. Mulai dari alasan sakit hingga bekerja membantu perekonomian keluarga.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Fathurrahman, Selasa, 21 Februari 2017.

“Dua orang sudah kita berhentikan, satu masih berproses akan diberi sanksi berat. Mungkin tidak diberhentikan, tapi bisa penurunan pangkat,” jelasnya.

Tidak masuk kerja selama ratusan hari menurutnya melebihi batas kewajaran. Pemecatan juga telah melalui proses.

“Tapi kalau semisal dia jadi tersangka, belum tentu jadi diberhentikan, tergantung vonisnya nanti,” terangnya.

Fathur mengatakan peran kepala SKPD sangat penting dalam menjaring ASN yang tidak disiplin.

Kepala SKPD berwenang menegur dan melaporkan. Jika pimpinan SKPD tidak bertindak, maka ia yang akan ditindak.

“Akan disanksi ketika dia tidak melaporkan ke BKD ketika ada PNS di SKPD-nya yang tidak disiplin. Ini sudah kita terapkan. Ada yang sudah mendapatkan teguran tertulis, khususnya terhadap kepala SKPD yang lalai,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan kinerja ASN ini, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

“Mulai Februari ini kita akan terus lakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap PNS ini. Laporan juga akan terus kita tindak lanjuti,” tandasnya. (ros)