Fraksi-fraksi DPRD NTB Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Lima Buah Raperda Provinsi NTB

0

Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima buah Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) Provinsi NTB, Jumat (7/10). Lima Raperda usulan eksekutif tersebut yakni, Raperda Revisi RPJMD, Raperda Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah, Raperda pembangunan Infrastruktur jalan dengan pola pembiayaan tahun jamak dan Raperda Perubahan Status Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR. Serta, Raperda pembebasan pajak dan retribusi di KEK Mandalika.

Fraksi Partai Golkar, mendapat giliran pertama menyampaikan pemandangan umumnya. Golkar menyetujui lima raperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Meski demikian, Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan.

Fraksi Partai Golkar mempertanyakan progres pembangunan di KEK Mandalika Resort yang menjadi objek dari raperda. Kemudahan fasilitas pemberian keringanan retribusi dan pajak di KEK Mandalika Resort kepada investor. Fraksi Golkar juga meminta penjelasan terkait raperda pembangunan infrastruktur jalan dengan pola pembiyaan tahun jamak. Mengingat  anggaran yang dibutuhkan cukup besar yakni sampai Rp 800 miliar. Padahal untuk pembangunan jalan masih bisa dibiayai dengan pola pembiayaan reguler.

“Begitupun dengan raperda OPD. Pemerintah daerah harus memberikan prioritas kepada Sekretariat Dewan sebagai lembaga tipe A. Karena beban kerja dari Sekretariat Dewan ini cukup berat. Dimana membantu tugas 65 anggota dewan,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar, L. Darma Setiawan, SH.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, HMS Kasdiono, SH menyampaikan, bahwa fraksinya dapat menerima lima raperda usulan eksekutif tersebut. “Kami dapat  menerima seluruhnya raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Akan tetapi ada beberapa catatan fraksi kami yang perlu dipertimbangkan. Yakni,  raperda perubahan status badan hukum PD BPR menjadi PT BPR harus dapat memberikan kontribusi yang jelas. Dan kenapa tidak langsung menjadi perbankan syariah saja,” ujar Kasdiono.

Untuk raperda pembangunan infrastruktur jalan dengan pola pembiayaan tahun jamak, Fraksi Demokrat mengingatkan pemerintah agar memperhatikan anggaran yang cukup besar dan pola kontrol. Serta mencermati apakah raperda tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Mengenai revisi RPJMD, kami melihat sejumlah perubahan masih tambal sulam. Tidak ada keyakinan pada SKPD untuk bisa mencapai target penurunan pengangguran terbuka dan kemiskinan. Untuk itu, Wagub sebagai koordinator untuk lebih fokus memberikan pengawasan,” ujar Kasdiono.

1-2

Wakil Ketua DPRD NTB, TGH. Mahaly Fikri

1-3

Wakil Ketua DPRD NTB, Abdul Hadi, SE, MM

1-4

Sekretaris Daerah, Ir. Rosiadi Sayuti P. hD

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra, melalui juru bicaranya, Lalu Wirajaya, SH.,  menyatakan dapat menerima lima buah raperda usulan eksekutif tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Fraksi Gerindra juga memberi catatan terhadap  raperda pembentukan dan penyusunan OPD agar pemerintah membuat kajian yang lebih komprehensif. Sehingga dapat membentuk organisasi yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan.

Sementara itu, Fraksi FKS juga dapat menerima kelima raperda itu untuk dibahas dan kemudian dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. Juru bicara Fraksi PKS, L. Fatimura Farhan, M.Hi., menanyakan kepada ekskutif terkait potensi terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi pada penyusunan raperda pembangunan infrastruktur jalan dengan pembiayaan tahun jamak.

“Perda ini harus melalui persetujuan Dewan dalam bentuk nota kesepahaman. Selain itu kita melihat hal ini tidak mesti harus melewati raperda. Karena kalau hanya dengan anggaran Rp 800 miliar, Dewan bisa menggarkan dalam dua tahun. Selain itu terkait raperda OPD, di mana Sekretariat dewan saat ini dikelompokkan dalam kategori B, maka itu dikhawatirkan akan  menghambat pelaksanaan tugas dewan, sehingga harus berkategori A,” ujar Farhan.

Sedangkan pemandangan umum dari Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya, Drs. H. Muzihir menyatakan dapat menerima seluruhnya untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Fraksi PPP  melihat raperda yang diusulkan esekutif tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak Provinsi NTB dalam merespon pembangunan untuk lebih maju.

“Ketatnya persaingan di dunia perbankan saat ini, maka kita meminta penjelasan strategi apa saja yang akan digunakan. Sehingga jangan sampai nanti sudah ditetapkan perda perubahan PD BPR menjadi PT BPR ini akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” kata Muzihir.

Untuk raperda pembangunan infrastruktur jalan dengan pola pembiayaan tahun jamak. Fraksi PPP memberikan penekanan, dengan raperda ini diharapkan tidak ada lagi desa yang terisolisir dari akses jalan.

Pemandangan umum Fraksi Partai Hanura, yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. Burhanuddin, S.Sos, MM., juga menyatakan dapat menerima lima raperda tersebut untuk dibahas. Tapi, dalam kesempatan itu, Fraksi Hanura mengkritisi raperda tersebut.

Untuk perda perubahan PD BPR menjadi PT BPR, agar tidak membuat jarak dengan masyarakat kecil dan UMKM. Karena PD BPR selama ini sangat identik dengan perbankan milik rakyat kecil. Sedangkan untuk raperda kemudahan fasilitas pajak dan retribusi di KEK Mandalika, dianggap  belum bersifat holistik. Selain itu Fraksi Hanura juga meminta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalah lahan seluas 130 hektar yang belum clear and clean.

“untuk raperda infrastruktur jalan, yang harus dingat bahwa kita akan ada momen Pilkada yang membutuhkan anggaran cukup besar. Sehingga kami sarankan agar anggaran untuk jalan ini dialokasi paling mungkin Rp 600 miliar untuk dua tahun anggaran,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memiliki pandangan yang berbeda. Sehingga dari lima raperda, Fraksi PDIP hanya menyetujui empat raperda untuk dibahas lebih lanjut. Sementara untuk raperda perubahan status badan hukum PD BPR menjadi PT. BPR, Fraksi PDIP menyatakan menolak. ”Fraksi kami berkesimpulan raperda ini tidak berdasarkan pada peraturan undang-undang. Sehingga harus kami tolak,” ujar Ir. Made Slamet, MM., juru bicara Fraksi PDIP.

Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait waktu pembebasan pajak dan retribusi di KEK Mandalika resort. Sedangkan untuk raperda infrastruktur jalan dengan acuan pola tahun jamak, pihaknya masih memahami. Mengingat masa jabatan gubernur akan berhenti tinggal dua tahun lagi.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Lalu Pelita Putra, SH., juga secara mengejutkan menolak satu buah raperda. Fraksi PKB tidak menyetujui usulan raperda pembangunan infrastruktur jalan dengan pembiayaan tahun jamak. Fraksi PKB melihat pembangunan jalan dengan pola tahun jamak tersebut akan mengorbankan program strategis lainnya. Karena anggaran yang akan dibutuhkan sangat besar.

“Penanganan jalan ini tidak boleh sampai mengorbankan yang lain dengan anggaran yang fantastis. Untuk itu, kami berharap eksekutif melakukan pengkajian yang mendalam. Untuk itu PKB belum dapat menerima,” tegas Pelita.

Terakhir, Fraksi PAN dan Fraksi Bintang Restorasi, sama-sama menyetujui lima buah raperda usul eksekutif itu untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Burhanudin Jafar Salam, SH selaku juru bicara Fraksi PAN menyatakan, fraksinya mendukung sepenuhnya lima buah raperda tersebut.  Juru bicara Fraksi Bintang Restorasi, Hj.  Suryahartin juga menyampaikan bahwa fraksinya dapat menerima lima perda tersebut untuk dibahas. (ndi/*)