Seluruh SKPD Loteng Diinstruksikan Libatkan TP4D

0

Praya (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah ini supaya bisa memanfaatkan keberadaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk mengawal setiap program yang akan dilaksanakan, khususnya program-program strategis daerah, supaya bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan.

“Tujuan dibentuknya TP4D sangat baik. Untuk mengawal pelaksanaan program di daerah. Supaya bisa berjalan sesuai koridor dan aturan yang ada. Sehingga hasilnya bisa optimal. Tetapi tetap itu juga  butuh proses,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurutnya, pelibatan TP4D dalam mengawal pelaksanaan program di daerah sudah tertuang dalam kerjasama antara Pemkab Loteng dengan TP4D yang ditandatangani langsung oleh Bupati Loteng dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, sehingga menjadi satu keharusan bagi SKPD mengamankan dan menjalankan kesepakatan yang telah dibangun. Tujuannya, pelibatan TP4D bisa lebih maksimal lagi.

Selain itu, Pemkab Loteng juga akan menindaklanjuti dengan instruksi atau surat edaran kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Loteng terkait pelibatan TP4D. “Nanti coba kita kaji, apakah harus ada instruksi atau surat edaran kepada seluruh SKPD. Agar melibatkan TP4D dalam program-program yang dilaksanakan SKPD bersangkutan,”  ujarnya.

Sebelumnya, Kajari Loteng, Feri Mupahir, SH, MH, mengatakan kalau sampai sejauh ini baru tiga SKPD lingkup Pemkab Loteng yang sudah melibatkan TP4D dalam program-program strategis yang dilaksanakannya. Salah satunya Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng. Sementara SKPD lainnya belum, termasuk pemerintah desa, belum ada satupun yang melibatkan TP4D.

Padahal TP4D dibentuk oleh pemerintah pusat hingga ke daerah untuk membantu mengawal program yang dilaksanakan supaya bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan. Tanpa khawatir muncul persoalan hukum dalam pelaksanaan program.

Pasalnya, TP4D dalam mengawal program salah satu bentuknya dengan memberikan kajan hukum, sehingga program tersebut benar-benar bisa berjalan sesuai koridor dan aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, potensi munculnya persoalan hukum bisa diminimalisir. (kir)