Tukang Parkir Diduga Hamili Anak Disabilitas

0

Mataram (Suara NTB) – Seorang tukang parkir berinisial AS (22) ditangkap polisi. Pria ini diduga menghamili perempuan penyandang disabilitas yang masih di bawah umur. AS sempat menyangkal anak yang dikandung korban merupakan buah perbuatannya.

“Dari hasil tes DNA antara ibu, anak, dan tersangka ini menunjukkan hasil identik,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat, 23 Juli 2021. Perbuatan AS sebenarnya sudah dicurigai setelah korban yang kehilangan kemampuan berbicara ini hamil lima bulan. “Tapi dia tidak mengakui perbuatannya,” imbuh dia.

Dari hasil penyidikan, didapati bahwa AS pada Juni 2020 lalu sering bermain ke kamar indekos korban. Mereka bertetangga beda kamar. Tersangka lalu memacari korban. “Korban pertama kali disetubuhi di kamar kos tersebut. Lalu setelah itu perbuatan yang sama terus dilakukan tersangka,” kata Artanto. Pada November 2020, perut korban membuncit. Orang tuanya pun curiga. Sampai kemudian diketahui korban hamil lima bulan.

Karena tersangka tidak mau mengakui perbuatannya, maka korban sampai melahirkan anak tanpa ayah. Tapi laporan sudah masuk ke meja polisi. Tes DNA kemudian ditempuh. Yang selanjutnya mematahkan sangkalan tersangka. “Hasil tes ini pembuktian pidana berdasarkan sains,” jelas Artanto. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI No7/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (why)