Retas Penyelundupan Kerbau, Atur Struktur Populasi

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Akademisi Universitas Mataram, Profesor Suhubdy, menilai masalah kerbau di Sumbawa bukan pada kualitasnya. Melainkan pada permintaan akan kerbau Sumbawa dari luar daerah yang tidak mau berhenti. Mengingat Sumbawa merupakan pusat pembibitan kerbau. Sehingga, praktik penyelundupan kerbau melalui jalur tikus seolah tak terelakkan. Selain perlu aturan yang tegas, struktur populasi mesti diatur.

“Kuota Sumbawa untuk pengiriman kerbau ke luar daerah yang diberikan Provinsi sudah habis. Namun kuota KSB, Bima dan Dompu karena kerbaunya terbatas, mengambil kerbau dari Sumbawa. Dibawa keluar dari Sumbawa dibawa ke Bima, KSB dan Dompu melalui jalur tikus.

Ambil di Sumbawa lewat jalur tikus, seolah olah menggembala kerbaunya. Ada oknum oknum yang memang melakukan penggelapan,” duga Suhubdy, saat diwawancarai Suara NTB, terkait analisis potensi kerbau dan sapi di Sumbawa.

Bahkan Suhubdy khawatir jangan-jangan kerbau yang keluar melalui jalur tikus lebih besar dari kuota sebenarnya yang diberikan Provinsi. Makanya, pengiriman betina produktif harus dilarang keluar dari Sumbawa. Sebab kalau ampai “pabriknya” hilang, maka populasi juga terancam. Paling tidak 50 persen dari populasi dasar dipertahankan.

“Kita juga tidak bisa melarang peternak menjual ternaknya. Tetapi untuk betina produktif sebaiknya dilarang,” jelasnya.

Kemudian struktur populasi kerbau perlu diatur dengan baik. Berapa banyak jantan besar, jantan dewasa, jantan muda, betina dan anak yang nesti dipertahankan diatur lengkap secara persentase.

Selain tentunya menegakkan aturan sesuai UU No. 41 tahun 2014 tentang dilarang menyembelih betina produktif. Dalam UU dimaksud, pelanggar diancama pidana, menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif (sapi, kerbau) diancam kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 300 Juta.

“Sanksi dalam UU ini harus diterapkan dan ditegakkan secara tegas. Dinas Peternakan juga harus berani nol pengiriman betina produktif ke luar daerah,” pungkasnya. (arn)