Golkar Nilai Bawaslu Tidak Adil dan Berlebihan

0

Mataram (Suara NTB) – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB pada pasangan bakal calon Gubernur dan balon Wakil Gubernur NTB, H. M. Suhaili FT – H. Muh. Amin, yang menyatakan telah melakukan pelanggaran UU Pilkada, dengan memanfaatkan kegiatan pemerintah yang dibiayai oleh APBD, untuk kegiatan politik memancing reaksi dari sejumlah kader Partai Golkar untuk angkat bicara.

Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga DPD I Partai Golkar NTB, Hasan Masat, menilai Bawaslu berlebihan dalam  menjatuhkan putusan bersalah pada Suhaili-Amin hanya karena memperkenalkan dirinya sebagai pasangan yang akan maju di Pilkada NTB 2018.

Menurutnya, acara rahman rahim day tersebut, murni acara Pemda dan tentu tidak  ada niat sedikitpun akan dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye apalagi deklarasi.

“Perlu juga ditegaskan sebagai bupati dan semua tahu dia adalah Ketua DPD I Partai Golkar NTB, dan sudah sangat terbuka menyatakan akan maju dalam kontestasi Pilgub NTB 2018. Jadi kalaupun ada kata-kata dan sambutan yang menyebutkan berpasangan dengan ini itu,  semata-mata karena harapan dan pertanyaan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan Hasan Masat, jika ada undangan para ketua-ketua partai, jemaah dan masyarakat umum dalam acara rahman rahim day tersebut,  maka tidak lantas serta merta bisa langsung diterjemahkan sebagai bagian dari kegiatan deklarasi, yang menggunakan atau memanfaatkan segala cara  untuk kepentingan politik.

Dibandingan dengan kegiatan yang dilakukan oleh kandidat lain, yang telah memasang baliho di sejumlah jalan dan sosialisasi di media. Justru Bawaslu tidak pernah memprosesnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu NTB bidang pengawasan, Umar Ahmad Seth, menyampaikan, tetap pada putusannya. Pihaknya setelah melakukan kajian, menemukan fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan politik yang dilakukan oleh Suhaili FT di Praya.

Namun demikian, karena masih belum ada pasangan calon definitif, maka Bawaslu hanya memberikan teguran yang bersifat peringatan. Dengan harapan, supaya ke depan tidak ada lagi kegiatan politik yang melibatkan ASN dan menggunakan faslitas negara.

“Makanya dia peringatan bentuknya, untuk tidak mengulangi lagi. Sebab secara etik tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonannya. Tapi karena belum ada calon, jadi  bukan menentukan salah atau tidak. Kami hanya menyampaikan klarifkasi dengan tujuan pencegahan,” pungkasnya. (ndi)