Pengamanan Mudik Idul Fitri 1442 H, Polda NTB Bentuk Pos Penyekatan di Satu Bandara dan Empat Pelabuhan

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB menyiapkan pos penyekatan untuk memantau arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Diantaranya satu pos di bandara dan empat pos di pelabuhan. Hal ini menyikapi aturan larangan mudik demi mencegah peningkatan risiko penyebaran Covid-19.

Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni menjelaskan, pos penyekatan ini lebih terarah karena Provinsi NTB merupakan kepulauan dengan alternatif akses masuk dari wilayah lain yang hanya jalur udara dan laut. “Satu di Bandara ZAM, kemudian Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Kayangan, Pelabuhan Poto Tano, dan Pelabuhan Sape,” sebutnya usai rapat koordinasi internal Polda NTB persiapan Operasi Ketupat Gatarin 2021, Kamis, 29 April 2021.

Pertimbangannya, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) di Praya, Lombok Tengah serta Pelabuhan Lembar di Lembar, Lombok Barat sebagai pintu kedatangan pemudik atau pelaku perjalanan dari arah barat seperti Jawa dan Bali.

Kemudian, Pelabuhan Sape di Sape, Kabupaten Bima merupakan pintu kedatangan dari wilayah timur seperti NTT dan Sulawesi. Sementara Pelabuhan Kayangan di Pringgabaya, Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa Barat sebagai jalur akses dalam provinsi yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

“Ini untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan,” jelasnya Imam. Namun, untuk pelonggaran larangan mudik lokal atau dalam daerah antarkabupaten atau antarpulau Provinsi NTB baru akan diputuskan dalam rapat pekan depan.

Rujukan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No13/2021 berikut addendumnya. Pemeriksaannya pada surat izin dari pimpinan untuk ASN atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bekerja atau keperluan khusus, serta surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen atau swab-PCR atau Genose C19.

“Kalau yang melanggar aturannya dia harus dikarantina lima hari di tempat isolasi di kelurahan atau desa setempat. Yang mengawasi, yang mengecek surat itu nanti TNI, Polri, dan Pemda,” jelasnya. Imam mengatakan untuk pengamanan Idul Fitri kali ini dan mendukung kebijakan larangan mudik dimaksud, sudah disusun rencana pendirian 21 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan Operasi Ketupat Rinjani 2021. Operasi ini digelar berbarengan dengan waktu larangan mudik, 6-17 Mei.

“Kita siapkan pengamananannya. Seminggu sebelum hari H Idul Fitri, hari H, sampai nanti setelah Idul Fitri karena di Lombok ini kan ada tradisi Lebaran Topat,” tandas Imam. (why)