Pendewasaan Usia Perkawinan Jadi Isu Prioritas RPJMD NTB

0

Mataram (suarantb.com) – Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menjadi isu prioritas RPJMD NTB hingga 2018 mendatang. Selain itu, PUP juga menjadi salah satu indikator capaian keberhasilan RPJMD dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur NTB nomor SE/150/1138/KUM tahun 2014 tentang PUP.

Plt. Kepala BP3AKB NTB,Hj. Baiq Enny Indraswati, SE., MM., saat membuka pelatihan Training of Fasilitator (TOF) Dialog Warga Kabupaten Kota se NTB, Selasa, 6 September 2016 mengutarakan data perkawinan dini di NTB masih cukup tinggi.

Berdasarkan data BPS menunjukkan persentase perempuan umur 10-19 tahun pada tahun 2013 mencapai 48,89 persen, tahun 2014 mencapai 51,88 persen, dan tahun 2015 mencapai 47,14 persen. Sedangkan rata-rata usia kawin pertama perempuan pada 2013 sebanyak 19,88 persen, tahun 2014 sebesar 19,84 persen, 2015 sebanyak 20,32 persen.

Beberapa faktor penyebab tingginya angka pernikahan usia dini adalah lemahnya pemahaman masyarakat tentang dampak yang akan ditimbulkan. Seperti faktor ekonomi keluarga, faktor pendidikan, sosial budaya, pengaruh media dan lingkungan yang menyebabkan terjadinya perubahan sikap dan perilaku remaja. Termasuk juga adanya budaya kawin lari sehingga pemerintah daerah sulit mencegahnya.

Sebagai langkah inovasi meningkatkan PUP di kalangan remaja, pihaknya pada tahun 2015 lalu telah melakukan uji coba pembentukan kelompok dialog warga PUP di Desa Ubung Kecamatan Jonggat, Loteng. Sedang pada tahun 2016 ini akan dibentuk 10 kelompok dialog warga di 10 Kabupaten/Kota yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat untuk meningkatkan usia pernikahan. Meningkatkan partisipasi KB, dan terhindarnya perempuan dan anak dari kekerasan sehingga mampu melahirkan generasi emas NTB.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelayanan KB dan Kespro, BP3AKB, Dini Haryati menerangkan pelatihan TOF ini diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan BPPKB Kabupaten/Kota, dan perwakilan UPT KB Kecamatan.

Dini berharap para peserta mampu mengembangkan kemampuan fasilitator pendamping dalam melaksanakan metode dialog warga untuk isu PUP. Dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bertumpu pada kekuatan yang ada dalam masyarakat. (ism)