Komisi I DPRD NTB Cermati Belanja Diduga Tak Wajar

0

Mataram (Suara NTB) – Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, memastikan pihaknya akan mengkritisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD NTB tahun anggaran 2020. Pihaknya akan mencermati pos-pos belanja yang diduga tidak wajar.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin kepada Suara NTB, Sabtu, 11 Januari 2020. Dikatakannya, upaya pihaknya untuk membongkar pos-pos belanja dalam DPA Sekretariat DPRD itu, lantaran tingginya perhatian masyarakat terhadap program belanja yang dinilai tidak wajar di lembaga perwakilan rakyat itu.

Salah satu yang saat ini jadi perhatian masyarakat adalah soal anggaran pengadaan empat mobil dinas Pimpinan DPRD NTB yang menelan anggaran sampai Rp2,6 miliar. Kemudian juga soal rencana renovasi rumah dinas Ketua DPRD NTB, yang dianggarkan Rp 4 miliar.

‘’Kita akan cermati kembali rencana pengadaan mobil dinas dan pengadaan sarana dan prasarana seperti rumah jabatan. Seperti apa urgensinya belanja-belanja itu, kita akan buka DPA-nya Sekretariat Dewan,’’ tegas Syrajuddin.

Menurutnya dari sisi regulasi memang dibenarkan dan bahkan diwajibkan soal pengadaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi pejabat. Namun terkait hal ini, khusus di DPRD NTB bukan soal tidak disediakan. Menurutnya negara sudah menyediakan rumah dinas dan mobil dinas, sehingga sangat wajar jika penganggaran untuk rumah dinas dan mobil dinas itu dipertanyakan masyarakat di APBD 2020.

‘’Rumah jabatan dan mobil itu wajib, dan itu sudah disediakan oleh negara. Tapi sepanjang yang ada itu masih layak, buat apa diadakan lagi. Karena itulah perlu untuk tinjau kembali. Kita akan lihat seperti apa esensinya,’’ tegasnya.

Dalam rangka itu, Komisi I pun akan kembali mengagendakan rapat khusus dengan Sekretariat DPRD NTB. Di sana Komisi I akan mengupas lebih dalam sejumlah item anggaran yang dianggap tak wajar untuk diprogramkan. Setelah itulah baru kemudian Komisi I akan menerbitkan rekomendasinya terhadap sejumlah item belanja tersebut, apakah bisa dilanjutkan atau ditunda dan dialihkan untuk pembiayaan program yang lain.

‘’Kemarin memang sudah kita rapatkan dengan Sekretariat, tapi tidak cukup waktu. Karena itu kami sepakat secara khusus akan rapatkan lagi, bila perlu sampai malam. Kita ingin dalami program-programnya. Kita tinjau ulang, baru kita akan terbitkan rekomendasi Komisi I. Apakah diloloskan atau ditunda,’’ jelasnya.

Ditegaskan Syrajuddin bahwa pihaknya sepakat dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB yang meminta agar pengadaan rumah dinas dan mobil dinas itu agar ditinjau ulang. Karena hal itu bisa mencoreng nama baik lembaga di mata rakyat. Sebab belanja dengan habiskan anggaran besar itu dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang ekonominya sedang “sakit” pascabencana gempa.

‘’Kita melakukan ini bukan soal ada tekanan atau tidak. Tapi kita harus realistis, di tengah kondisi masyarakat kita seperti ini, dihantam bencana, kekeringan, banjir, gempa kita juga kemarin divisit anggaran, kok sekarang mau belanja yang sangat tidak realistis. Dalam kondisi masyarakat seperti itu kita harus punya empati, prioritas kita adalah masyarakat, sehingga kalau ada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, kenapa tidak itu kita kesampingkan dulu,” pungkasnya.

Komisi I Tak Bisa Memveto

Sementara Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad menjawab rencana dari Komisi I yang ingin meninjau ulang sejumlah item belanja di Sekretariat Dewan yang nilai anggarannya dianggap terlalu besar. Menurut Mahdi, Komisi I tidak bisa memveto atau membatalkan program yang sudah tercantum di dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD tersebut.

‘’Ndak bisa dibatalkan, kecuali dulu memang anggaran Setwan itu dibahas di Komisi I. Sekarang ndak bisa. Kalau pimpinan bilang eksekusi, ya dieksekusi. Karena anggaran dan program itu sudah di Perda-kan. Dan program itu sudah disusun sesuai regulasi,  dan harganya segitu, yang penting kita tidak langgar aturan,’’ tegasnya, Senin, 13 Januari 2020.

Dijelaskan Mahdi, bahwa berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB yang baru, penyusunan dan pembahasan anggaran Sekretariat DPRD tidak lagi dilakukan oleh Komisi I. Melainkan dilakukan oleh Pimpinan Dewan bersama Setwan. Sehingga soal kebijakan anggaran dan program di Sekretariat, tidak bisa diutak-atik lagi oleh Komisi I.

‘’Komisi I hanya mengevaluasi program Sekretariat. Di dalam Tatib itu untuk pembahasan anggaran Sekretariat dilakukan pimpinan bersama Setwan dan ditetapkan dalam paripurna. Di dalam tatib itu tidak disebutkan bahwa mitra kerja Setwan itu adalah Komisi I, tapi Pimpinan Dewan,’’ jelasnya.

Adapun kegiatan rapat Sekretariat Dewan dengan komisi I dilakukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas undangan dari Komisi I. Menurut Mahdi jika mengacu pada Tatib yang baru, maka Sekretariat melakukan rapat terkait program dengan pimpinan, sehingga pada dasarnya tidak ada hak Komisi I untuk melakukan evaluasi pada program Sekretariat Dewan.

‘’Kita rapat dengan Komisi I kemarin itu cuma sebagai bentuk penghargaan Sekretariat atas undangan Komisi I, sehingga Setwan hadir dalam rapat Kerja itu. Nanti terkait dengan kebijakan program itu, kita akan rapatkan dengan pimpinan, karena yang melakukan pembahasan itu bukan Komisi I tapi Pimpinan sama Sekwan,’’ tegasnya.

Mahdi pun mengingatkan kepada Komisi I supaya kembali kepada Tatib DPRD. Bahwa masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibagi apa yang menjadi lingkup tugas dan wewenangnya. Sehingga ia berharap masing-masing AKD tidak bertindak melampaui kewenangannya.

‘’Jangan kita terlalu melampaui kewenangan masing-masing. Komisi punya kewenangan, Pimpinan punya kewenangan, sudah diatur semua dalam tatib. Jangan saling memasuki, jadi ndak ada yang mis komunikasi,’’ pungkasnya. (ndi)