Bupati Lotim Kembali Rombak 77 Pejabat

0

Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy kembali melakukan perombakan pejabat. Orang nomor satu di Lotim ini melantik pejabat administrator dan pengawas sebanyak 77 orang. Pelantikan pejabat eselon empat ini, dilakukan Bupati, di Ball Room kantor Bupati, Kamis,  6 Desember 2018.

Dalam sambutannya Bupati Lotim mengatakan sebagian besar di antara personel yang dilantik, dikatakannya mereka yang mengabdi pada bidang kesehatan masyarakat, bidang pendidikan, dan bidang pertanian serta peternakan.

Tiga komponen ini, disebutnya adalah komponen pokok yang harus dibenahi dan ditingkatkan, guna mencapai kesejahteraan masyarakat Lotim, seperti yang disosialisasikan dulu, bahwa k edepan pembangunan harus berdasarkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan.

“Tiga komponen pejabat yang dilantik, dominan adalah untuk mengemban tugas mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera dan aman,” ungkap Sukiman.

Sukiman menjelaskan, bidang kesehatan perlu ditingkatkan lagi. Banyak masyarakat katagori miskin belum punya Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sebagai gantinya, sudah diterbitkan kebijakan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM).

Itu menjadi urusan para kepala Puskesmas, bergerak lebih intensif lagi, dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Demikian juga bidang pendidikan, Lotim disebutnya ketinggalan jauh dibandingkan Kabupaten lain. Ketinggalan dengan daerah lain tidak saja dibidang pendidikan, tetapi sama juga bidang kesehatan. Selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) terutam Unit Dikbud, mempasilitasi pengawas dan guru, manakala ada masalah. Ia inginkan tak lagi ada anak-anak yang putus sekolah. Karena bidang pendidikan dan kesehatan, salah satu unsur peningkatan Indeks Prestasi Manusia (IPM), sehingga pendidikan harus ditingkatkan sebaik-baiknya.

Sementara Senin (3/12) lalu, pejabat struktural setingkat eselon II lingkup Pemkab Lotim mengikuti asesmen. Proses asesmen atau evaluasi tersebut dilaksanakan di gedung BKD NTB, Senin (3/12) lalu. Melalui proses asesmen tersebut, membuat isu mutasi eselon II semakin menguat.

Sekda Lotim, H. Rohman Farly, menjelaskan, asesmen terhadap semua kepala dinas merupakan amanat dari undang-undang. Artinya pejabat-pejabat yang diberikan amanah sebagai kepala dinas dan sudah lima tahun menjabat harus dilakukan evaluasi untuk menghindari kejenuhan.

Apabila hasil evaluasi mengatakan bahwa orang tersebut belum jenuh dan masih memiliki produktivitas tinggi, maka dapat dilanjutkan ditempat tersebut dan begitupun sebaliknya. Sekda menegaskan, hasil asesmen ini juga dapat dijadikan oleh kepala daerah sebagai acuan untuk melakukan mutasi dan penempatan pejabat setingkat eselon II sesuai bidang keilmuannya. “Tapi asesmen itu tidak semata-mata untuk kepentingan mutasi. Tidak ada asesmen pun mutasi tetap jalan terus,” jelasnya.

Disebutkan Sekda, yang mengikuti asesmen adalah semua pejabat eselon II lingkup Pemkab Lotim kecuali sekda dan eselon II yang baru dilantik, karena belum lima tahun. Proses evaluasi kinerja pejabat selama lima tahun sekali itu, sesuai hasilnya dapat dilakukan penggeseran, ditetapkan atau diberhentikan apabila kinerjanya kurang produktif. (rus/yon)