Kerugian Proyek Amahami Dikembalikan, Proses Hukum Jalan Terus

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tak terpengaruh dengan upaya Dinas PUPR Kota Bima mengamankan kasus proyek Taman dan Masjid Terapung di kawasan wisata Amahami. Pengembalikan kerugian negara sesuai rekomendasi  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihargai sebagai upaya kooperatif, tapi proses hukum masih jalan terus.

‘’Sampai saat ini penyelidikan masih tetap jalan,’’ kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH, Kamis, 9 Mei 2019.

Mengenai upaya yang sudah dilakukan PPK Taman Ahamai mengembalikan kerugian daerah sesuai temuan BPK, tetap akan jadi pertimbangan lain pihaknya. Jika itu akan berkaitan dengan  alat bukti dan keterangan saksi yang sedang diproses penyidik, dipastikan akan mempengaruhi.

‘’Tapi ini (mempengaruhi) dalam arti apa dulu? Kalau memang sudah dilakukan pembayaran, dapat juga (kasus) dihentikan. Tapi bukan semata- mata dengan pengembalian tersebut, bisa serta merta dihentikan,’’ ujarnya mengingatkan.

Dalam penanganan perkara apapun, ini menurut Dedi Irawan normal terjadi.  Kasus dapat dihentikan jika sudah ada upaya penyelesaian kerugian negara atau kerugian daerah dari pihak yang terkait. Toh, menurutnya, laporan masyarakat atau LSM ke pihaknya dalam kasus kasus tertentu, dasarnya adalah indikasi kerugian sesuai temuan auditor. Sehingga jika hasil pemeriksaan atas objek yang dilaporkan itu tidak ditemukan kerugian, maka dapat dihentikan.

‘’Namun kalau ada pengembalian, dapat dipertimbangkan. Dalam artian, bisa dilanjutkan atau bisa dihentikan,’’ jelasnya.

Penegasan disampaikan Dedi Irawan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada dalil hukum yang memastikan pro justitia sehingga bisa dilakukan upaya paksa, termasuk usaha penyelesaian kerugian negara.

Mengulas penjelasannya tadi, jika memang ada penyelesaian kerugian, maka dapat dihentikan saat kasus masih penyelidikan. Tapi jika sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka penyelesaian kerugian itu hanya jadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.   ‘’Jadi pengembalian (kerugian), tidak bisa menghapus perbuatan pidana,’’ pungkasnya.

Pengerjaan proyek Masjid Terapung tahun 2017 dan Taman Amahami tahun 2018 sebelumnya jadi temuan BPK. Bahkan pihak ketiga melakukan pengembalian kerugian negara melalui Dinas PUPR Kota Bima.

Proyek penataan Taman Amahami dikerjakan tahun 2018 dengan anggaran Rp8,4 miliar. Sementara Pembangunan Masjid Terapung yang dikerjakan tahun 2017 dengan anggaran Rp12 miliar juga menjadi temuan BPK Perwakilan NTB. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belum diserahterimakan, namun pengembalian kerugian negara yang dilakukan pihak ketiga atau rekanana ke Kas Daerah (Kasda). (ars)