Kalah Gugatan, Pemkab Lotim Tak Menyerah

0

Selong (Suara NTB) – Setelah kalah dalam gugatan perdata sidang gugatan pengembalian uang muka proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji sebesar Rp7,62 miliar tidak membuat Pemkab Lombok Timur (Lotim) menyerah. Pasalnya, Pemkab Lotim mengambil langkah banding dan optimis dapat mengembalikan uang muka yang sebelumnya sudah diberikan kepada pihak kontraktor melalui salah satu bank di Bandung.

Pjs Bupati Lotim, H. Ahsanul Khalik menegaskan, Pemkab Lotim tetap berikhtiar dengan kajian-kajian hukum yang jelas. Penolakan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama, menurutnya, belum masuk pada substansi isi perkara baru pada masalah bahwa PPK dianggap oleh majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan. Selain itu majelis hakim beranggapan yang harus melakukan gugatan adalah bupati.

Akan tetapi dari kajian hukum yang dilakukan oleh tim hukum Pemkab Lotim, bahwa PPK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan, karena sudah diberikan tugas tanggung jawab dan kewenangan sebagai PPK oleh bupati. Dan itu jelas berdasarkan keputusan bupati sehingga Pemkab Lotim kemudian melakukan banding.

“Yang namanya ikhtiar dalam ajaran Islam kita diminta untuk optimis, sikap pesimis dengan hanya bicara tanpa ikhtiar dan kajian hukum yang baik adalah sikap yang harus ditinggalkan,”paparnya, Selasa, 28 Maret 2018.

Ahsanul Khalik menerangkan, harus diingat bahwa Pemkab Lotim oleh pengadilan masih diberikan ruang yang sangat terbuka agar bupati yang mengajukan gugatan, akan tetapi pandangan hukum tim hukum Pemkab memberikan nasihat hukum bahwa PPK memiliki kewenangan juga mengajukan gugatan maka dari itulah dilakukan banding. “Jadi semua pihak kita minta untuk optimis dan memberikan support,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lotim H. L. Hasan Rahman mengaku pesimis jika Pemkab Lotim berhasil mengembalikan uang muka yang sudah diberikan terhadap pihak kontraktor pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji. Hal tersebut menyusul setelah dalam sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tidak menerima gugatan Pemkab Lotim terhadap pihak kontraktor yakni PT. Guna Karya Nusantara (GKN).

Menurutnya, di dalam penanganan suatu proyek, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus paham tentang mekanisme keuangan dan mekanisme lainnya yang apabila suatu proyek itu dilaksanakan membuat suatu ketergantungan, maka sebaiknya tidak dilaksanakan.

Terkait pengembalian uang muka pengerukan kolam labuh Labuhan Haji, Hasan Rahman menegaskan tidak mungkin kontraktor yang disalahkan. Melainkan Pemkab Lotim yang harus menilai diri sendiri di dalam menangani proyek tersebut. (yon)