Jika Tak Jujur di Laporan Dana Kampanye, Paslon akan Dibatalkan

0

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB mengundang para tim paslon pasangan Cagub/Cawagub NTB 2018, untuk menyampaikan informasi terkait pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, Senin, 11 Juni 2018 kemarin di KPU.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, bersama empat anggota lainnya, yaini Yan Marli, Ilyas Sarbini, Suhardi Soud, dan Hesti Rahayu. Selain dari pihak tim sukses, dari Kantor Akuntan Publik (KAP) juga ikut hadir.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa poin penting yang ditekankan oleh KPU agar menjadi perhatian serius dari para paslon. Pertama yakni soal kepatuhan. Misalnya soal kepatuhan waktu menyampaikan Laporan Pengeluaran dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Kepatuhan menyangkut ketepatan waktu melaporkan, mematuhi periode pencatatan penerimaan dan pengeluaran. Semua uang ditempatkan di rekening, penerimaan tidak boleh lebih dari batas maksimum, batas pengeluaran tidak boleh lebih batas maksimum, mematuhi sumber sumbangan yang dilarang, dan menyusun laporan keuangan tepat waktu,” jelas anggota KPU bidang hukum, Ilyas Sarbini.

Soal kepatuhan tersebut ditekankan oleh KPU, karena jika sampai paslon mengabaikannya, maka hal tersebut bisa berakibat fatal, yakni sampai pembatalan pencalonan.

“Disana ada larangan dan sanksi, kalau berikan pelaporan tidak benar bisa disanksi pidana. Penyumbang harus lengkap identitas, ndak boleh atas nama hamba Allah,” tegasnya.

Batas penyampaian LPPDK ini paling lambat pada tanggal 24 Juni, sehari setelah masa kampanye habis.  LPPDK tersebut kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, selama 15 hari. Hasil audit disampaikan ke KPU dan juga paslon, juga diumumkan ke publik.

“Kalau ditemukan ketika audit, ada dana yang dilarang dan melebihi, maka akan diberitahukan, karena paslon itu wajib segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara,” katanya.

“Makanya itulah KAP ini harus hati-hati juga, dalam melakukan audit, karena ini bisa berakibat paslon,” sambungnya. (ndi)