Patroli Dalmas Temukan Anak Nongkrong Bawa Narkoba

0

Mataram (Suara NTB) – Tim Patroli Dalmas Satsamapta Polresta Mataram menyusuri jalan-jalan Kota Mataram setiap petang. Hasilnya, Rabu malam, 26 Februari 2020 lalu, pria yang sedang nongkrong malah kabur sendiri ketika tim patroli lewat. Seperti disangka, pria berinsial B itu membawa narkoba.

“Dia baru pulang membeli sabu di Karang Bagu,” kata Kasatsamapta Polresta Mataram AKP Gede Sumadra Kerthiawan dikonfirmasi Kamis, 27 Februari 2020 kemarin.

Patroli Dalmas awalnya hanya berpapasan singkat dengan B yang sedang nongkrong di depan toko ritel di Jalan Pariwisata, Pejanggik, Mataram. B lalu tiba-tiba menggeber motornya. Tim patroli mengejar B tanpa patah arang. B kemudian bisa dihentikan di simpang empat Rembiga, Ampenan, Mataram. Dia hendak menuju Gunungsari, Lombok Barat.

“Betul seperti kecurigaan kami, ada dua poket sabu. Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikannya,” kata Sumadra.

Dia menegaskan akan terus menggiatkan patroli serupa di kawasan Kota Mataram. patroli tersebut menurutnya efektif untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana juga sebagai deteksi dini.

Sementara itu, seorang pengedar asal Mayura, Cakranegara, Mataram AR (50) menganggap Karang Bagu, Karang Taliwang, Mataram laiknya pasar. Tiap pagi pria ini datang membawa dagangannya, sabu. Kalau barang masih ada yang belum laku, dia bawa pulang untuk besok dia perdagangkan lagi.

Keseharian AR itu tercium polisi. AR baru pulang berjualan sabu. “Dia selalu mengantarkan pesanan dan berjualan di Karang Bagu,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis, 27 Februari 2020.

Malam hari kemarin, dagangan sabu AR belum ludes terjual. Dia yang ditangkap di Jalan Sultan Hasanudin Gang Jaya Mayura, Cakranegara ini masih membawa sabu di celananya. “Ditemukan sabu 2,28 gram,” kata Adi.

Hari itu, AR bisa membawa pulang Rp742 ribu dari hasil berdagang sabu di Karang Bagu. AR juga masuk buruan karena soal lain. Sepekan yang lalu, dia ikut-ikutan melempari polisi yang sedang menyergap pengedar di Karang Bagu.

“Dari pengakuan yang bersangkutan dia ikut. Terkait penyerangan,” kata Adi. Adi menambahkan, AR bersama satu kawan lainnya juga diperiksa Satreskrim Polresta Mataram.

Penyerangan terhadap polisi itu membuatnya disangka melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah. Ancamannya paling lama enam tahun.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba. Apabila menghalangi kita sudah siapkan tindakan-tindakan hukum,” tegasnya. (why)