Bupati Bima Jadi Saksi Korban Kasus Pencemaran Nama Baik

0

Bima (Suara NTB) – Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Senin, 3 Februari 2020 sebagai saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baiknya di Facebook dengan terdakwa Agus Mawardi.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua PN Bima, Haris Tewa SH.

Selain Bupati, ada tiga orang saksi yang diambil keterangannya. Usai diambil sumpah, Bupati membeberkan kronologis postingan terdakwa Agus Mawardi yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Di hadapan Majelis Hakim, Bupati mengaku habis kesabarannya lantaran terus dihina pemilik akun facebook Agus Mawardi. Mengingat isi postingan itu jauh dari kenyataan. “Kami dianggap perempuan kotor. Inilah membuat kami melaporkan Agus Mawardi,” ucap Bupati.

Seingat Bupati, postingan Agus Mawardi di facebook yang diketahuinya dari akun orang lain sebanyak lima kali. Bahkan jauh sebelum dilaporkan, Agus Mawardi kerap menyerang privasinya. “Meski tidak disebutkan nama. Tapi kami meyakini isi postingannya ditunjukkan ke kami,” katanya.

Menurutnya, tulisan atau isi postingan tersebut cukup mengganggu privasinya sebagai seorang perempuan, ibu bagi dua anaknya serta sebagai Bupati, yang menjadi cerminan masyarakat Kabupaten Bima. “Kami tidak melarang kritik kebijakan kami, tapi bukan privasi kami sebagai perempuan dan ibu,” katanya.

Walaupun begitu, Ia mengaku  memaafkan Agus Mawardi sembari berharap dihukum sesuai aturan yang berlaku. Bupati menambahkan persoalan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak menghina seseorang.

“Soal kasus ini, kami sudah maafkan terdakwa dan kami serahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim untuk memutuskan,” pungkasnya. (uki)