Berkas Tersangka Kasus Rabitah Dilimpahkan ke Jaksa

0

Mataram (Suara NTB) – Berkas tersangka kasus Sri Rabitah, Hulpa (43) dilimpahkan ke jaksa Kejati NTB. Penyidik mencukupkan pemeriksaan saksi dan bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Timur Tengah tersebut.

“Berkas sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan atas nama tersangka Hulpah alias Ulpa,” ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa, 2 Januari 2018.

Berkas tersebut memuat hasil pemeriksaan 23 saksi. kemudian barang bukti seperti dokumen kartu keluarga, KTP, akta lahir, surat rekomendasi bekerja ke luar negeri Disosnakertrans Lobar, dokumen Dukcapil Lobar, dan dokumen dari PJTKI.

Sejumlah keterangan saksi dan bukti itu menunjukkan keterlibatan Hulpa sebagai tekong yang diduga memalsukan identitas Sri Rabitah dan Juliani untuk pemberangkatan ke Oman.

Tersangka dijerat dengan pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 6 UURI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.

Pujawati menerangkan, pihaknya kini menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa. apabila nantinya dikembalikan dengan petunjuk P-19, maka pihaknya akan segera melengkapi.

Hulpa bersama tersangka H Ijtihad memberangkatkan Rabitah dan Juliani ke Oman pada pertengahan 2014 melalui PT FHB.

Rabitah serta Juliani diberangkatkan padahal masih di bawah umur, berkebalikan dari keterangan yang ada dalam dokumen kependudukannya.

Tersangka Hulpa mengaku menguruskan dokumen keberangkatan Rabitah dan Juliani. Rabitah diberangkatkan ke Oman tetapi bekerja di Qatar. Dua korban yang berasal dari Lombok Utara dipalsukan identitasnya menjadi warga Lombok Barat.

Hulpa dan tersangka H Ijtihad mendapatkan keuntungan dari pemberangkatan Rabitah masing-masing sebesar Rp 500 ribu dari total biaya pengurusan Rp 3,5 juta.

Mereka dalam mengurus keberangkatan Rabitah meraup untung masing-masing Rp 500 ribu. “Urusnya dulu dia bayar Rp 3,5 juta. Saya dapat Rp 500 ribu, keponakan saya ini (Hulpa) dapat Rp 500 ribu,” tutupnya. (why)