Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Lobar Tiga Jam Dihadang Warga

0

Mataram (suarantb.com) – Residivis berinisial ZL (49), diciduk di rumahnya di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi, Lombok Barat oleh Tim Opsnal Subdit II Polda NTB, Kamis, 7 Februari 2017 pukul 21.30 Wita. Terduga pelaku ditangkap ketika sedang menimbang sabu yang akan diedarkan. Namun saat akan digelandang, polisi dihadang warga.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, tiga orang yang merupakan terduga  pelaku dan dua orang calon pembeli. Salah seorang pembelinya adalah wanita.

“Yang bersangkutan ini sedang memisah-misahkan narkoba jenis sabu untuk dilakukan penjualan,” ungkapnya kepada suarantb.com, Selasa, 14 Februari 2017.

Selain itu, ditemukan juga beberapa barang bukti berupa dua buah timbangan, sabu seberat 3,5 gram, gunting, pisau lipat, enam buah korek api, dan alat hisap yang terbuat dari bungkus permen. Saat proses penangkapan berlangsung, aparat sempat tidak mendapatkan izin dari warga terkait penangkapan pelaku. Warga berusaha melindungi pelaku dengan dalih harus mendapatkan izin dari kepala desa setempat.

“Memang warga di sana tidak mendukung kita. Warga di sana tidak mau warganya diambil. Kemudian kita tangkap namun warga di sana menginginkan, apabila ingin melakukan penangkapan harus seizin kepala desa setempat,” lanjutnya.

Drama penghadangan itu menurut Satra berlangsung sampai tiga jam, sejak pukul 21.30 Wita. Aparat pun memenuhi permintaan warga,  menghadirkan Kades dan Ketua RT.  Namun meski telah memanggil ketua RT, kepala lingkungan, dan kepala desa,  tetap saja dihadang warga.

Akhirnya, dengan kesigapan anggotanya, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda NTB beserta barang bukti yang ditemukan. Selain diduga  sebagai pengedar, pelaku dan teman-temannya juga sebagai pengguna. Hal itu terbukti dari hasil tes urine pelaku positif. Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 112, 114, dan 127 UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dea)