PN Mataram Sidangkan Praperadilan HM Pekan Depan

0

Mataram (Suara NTB) – Sidang praperadilan HM, tersangka pungli fee proyek rehabilitasi bencana bakal digelar pekan depan. Pengadilan Negeri Mataram sudah meneken penetapan hakim dan jadwal sidang. Pemohon dan termohon praperadilan akan saling uji prosedur penyidikan.

“Sudah ada penunjukkan (hakim). Jadwalnya Selasa minggu depan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, Selasa, 25 September 2018 kemarin.

Sidang perdana pada Selasa, 2 Oktober 2018 mendatang mengagendakan pembacaan permohonan pemohon praperadilan. Anggota DPRD Kota Mataram, HM sebagai pemohon dan Kejari Mataram sebagai termohon.

Dalam permohonan praperadilannya, HM menyatakan tindakan Kejari Mataram yang menangkap dan menahan tidak sesuai dengan KUHAP sehingga tidak sah. Pun demikian pula dengan penetapannya sebagai tersangka.

Tersangka memohon Pengadilan Negeri Mataram memerintahkan Kejari Mataram untuk membebaskannya dari penahanan.

Selain itu, dimohonkan juga Kejari Mataram menghentikan penyidikan kasus tersebut dan mengembalikan harkat dan martabat tersangka. Berikut meminta Kejari Mataram membayar ganti rugi materiil Rp500 ribu dan immateriil Rp1 miliar.

HM ditetapkan tersangka pemerasan dengan modus meminta fee proyek rehabilitasi pascabencana gempa SD/SMP. Fee itu terkait pengganggaran proyek senilai Rp4,2 miliar di Dinas Pendidikan Kota Mataram pada APBD-P 2018.

Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 14 September 2018 lalu di sebuah warung makan di Cakranegara Barat, Cakranegara, Mataram, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sud dan pejabat bawahannya, CT.

Kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Jaksa penyidik Pidsus sudah memeriksa saksi diantaranya, anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Sekretaris DPRD Kota Mataram, pejabat Bappeda Kota Mataram, dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Kejari Mataram menjerat HM dengan   Pasal 11, dan atau Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (why)