Hasil Swab Pelaku Perjalanan Reaktif, Pemda KLU Tutup Objek Wisata

0

Tanjung (Suara NTB) – Kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 hingga menempatkan Kabupaten Lombok Utara (KLU) berada di zona oranye, membuat Pemda KLU mengubah kebijakan. Pada Selasa, 19 Mei 2021, Bupati KLU, mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru yang berisi kebijakan menutup akses ke seluruh objek wisata.

SE tersebut sekaligus mencabut SE Bupati sebelumnya, yakni SE No. 188.64/102.b/BUP/2021 tanggal 15 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Wisata di Objek Wisata Dalam Masa Pandemi Covid-19 di KLU Tahun 2021 di KLU. Awalnya, akses wisata masyarakat khususnya pada momen Lebaran Ketupat –  Kamis (20/5 – hari ini), dibuka Pemerintah daerah dengan pembatasan ketat dari Pemda dan Kepolisian. Hanya saja, keputusan itu berubah seiring ditemukannya kasus reaktif pada pelaku perjalanan yang menuju Lombok Utara. Indikasi reaktif itu diketahui setelah Tim Satgas melakukan tes rapid antigen secara acak di pintu masuk KLU baik di Pusuk (Desa Menggala), Klui (Desa Malaka) dan Lokoq Puteq (Sambik Elen, Bayan).

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan, ST. M.Eng., mengatakan, SE terbaru telah dikirimkan kepada semua unsur pemerintah, baik OPD, Camat, Kades hingga Pengurus Pokdarwis se – KLU. Melalui SE No.188.64/110/BUP/2021

Tentang Penutupan Objek Wisata Dalam Masa Pandemi Covid 19 di KLU  tahun 2021, diberitahukan bahwa Pemda memandang pencegahan penyebaran Covid amat penting sehubungan dengan kecenderungan kasus yang meningkat (zona oranye).

“Maka, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur NTB Nomor : 190/02/KUM Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid 19, Pemda menutup objek wisata dari tanggal 20 sampai 23 Mei 2021,” ujar Wabup.

Melalui SE pula, diperintahkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara untuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP untuk melakukan pengendalian, pengamanan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh objek wisata di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, diakui Danny, pemda mengeluarkan edaran memperbolehkan pengunjung ke objek wisata dengan membatasi jumlah pengunjung yang disesuaikan. Hanya saja, pengendalian di lapangan dikhawatirkan tidak bisa maksimal seiring tingginya animo masyarakat untuk merayakan tradisi H+7 hari raya Idul Fitri tersebut. “Hasil rapid tes menunjukkan 3 pengunjung yang ingin berwisata ke Lombok Utara reaktif, sehingga oleh Satgas dipulangkan ke daerah asal,” pungkasnya. (ari)