Kabupaten/kota Jangan Lepas Tangan Soal Pembalakan Liar

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB meminta Pemda kabupaten/kota ikut mencegah masyarakat agar tidak melakukan illegal logging dan perambahan hutan. Meskipun kewenangan mengenai pengelolaan hutan beralih ke provinsi, namun Pemda kabupaten/kota diminta jangan lepas tangan.

‘’Ndak usah lihat kewenangan. Karena pemberdayaan masyarakat itu kewenangan kabupaten/kota. Tinggal ngomong saja, ke masyarakat  jangan masuk ke kawasan hutan. Jangan merusak kawasan hutan,’’ ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Ir. Madani Mukarom, B. Sc.F, M. Si dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Selasa, 5 November 2019 siang.

Madani mengatakan upaya persuasif dan represif sudah dilakukan Pemprov NTB melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di kabupaten/kota. Menurutnya, pengamanan hutan sudah dilakukan KPH di lapangan. Tetapi ia melihat belum ada dukungan dari Pemda kabupaten/kota agar ikut menyelamatkan hutan di NTB.

Madani menyebut baru Pemkab Bima yang terlihat ada dukungannya untuk ikut menjaga kelestarian hutan. Bupati Bima mengalokasikan anggaran untuk Satpol PP dan masyarakat untuk melakukan patroli rutin bersama petugas KPH.

Selain itu, Pemkab Bima juga menyiapkan bibit tanaman untuk merehabilitasi lahan-lahan kritis. Bahkan, pada 2020 mendatang, Pemkab Bima mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk merehabilitasi hutan dan lahan yang kritis.  ‘’Sekarang lagi menyiapkan Perbup tentang  rehabilitasi lahan kritis,’’ tuturnya.

Menurut Madani, rehabilitasi lahan kritis di luar kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tugas kabupaten/kota. Ia mengatakan Kabupaten Bima dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di NTB yang kondisi hutannya sangat memprihatinkan.

‘’Kewenangan mengelola hutan memang provinsi. Tapi yang merusak hutan itu adalah masyarakat. Yang bertugas membina masyarakat adalah desa, Pemda. Sehingga sosialisasi kepada masyarakat agar digalakkan supaya jangan merusak hutan,’’ pintanya.

Madani mengatakan, beberapa hari lalu sudah membahas masalah perambahan hutan dan komitmen Pemda dengan Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah. Penanganan perambahan hutan dan illegal logging akan didorong secara massif seperti gerakan zero waste.

Pemprov akan menggelar rapat secara khusus dengan Pemda kabupaten/kota untuk membahas langkah-langkah yang akan dilakukan menekan kasus perambahan hutan dan illegal logging. Termasuk akan mencanangkan gerakan masif rehabilitasi hutan dan lahan kritis.

‘’Kabupaten harus berkontribusi. Karena hutan itu benda mati. Yang merusak itu prilaku masyarakat. Walaupun kewenangan pengelolaan hutan itu siapapun. Tugas pemerintah di kabupaten/kota juga ikut menjaganya,’’ tandasnya. (nas)