Dua Pekan Razia Wajib Masker di Kota Bima, Denda Terkumpul Rp9 Juta

0

Kota Bima (Suara NTB) – Dua pekan razia wajib bermasker di wilayah Kota Bima, petugas gabungan berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp9 juta lebih. Bahkan dana itu telah disetor ke kas negara dan kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Kepala UPTD Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Bima melalui Kasubag Keuangan, Ikhwan SE, mengatakan operasi wajib bermasker mulai dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020.

“Dan sampai dengan tanggal 26 September 2020 sudah terkumpul Rp9 juta lebih hasil dari denda,” katanya, Senin, 28 September 2020.

Kata dia, pada pekan pertama denda yang terkumpul sebanyak Rp6,7 juta. Sedangkan pekan kedua terkumpul sebanyak 2,5 juta. Dari jumlah itu, sebagian diambil alih Kejaksaan untuk disetor ke kas Negara. “Ada sebanyak Rp4,9 juta disetor ke kas negara. Sedangkan sisanya kita setor ke kas Pemprov NTB,” ujarnya.

Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, denda yang disetor ke kas negara dan Pemprov tidak hanya berlaku di Kota Bima. Kata dia semua Kabupaten/Kota juga akan menyetor ke kas negara dan Pemprov NTB. Karena dasar razia itu berdasarkan Perda Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020.

“Setelah disetor nanti akan dikirim ke daerah untuk kegiatan atau program menangani Covid-19,” ujarnya.

Disamping itu, kesadaran warga Kota Bima yang melintas di jalan raya  menggunakan masker cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan minimnya pelanggaran selama berlangsung razia wajib bermasker dua pekan terakhir. “Kalau pekan pertama memang banyak. Tapi pekan kedua minim,” katanya.

Minimnya pelanggar tambah dia, juga akan mempengaruhi hasil denda. Selain itu, denda yang dibayarkan oleh pelanggar juga tidak semuanya Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan perda. Kadang ada membayar sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

“Banyak juga pelanggar yang diberikan sanksi sosial. Jadi tdak semuanya membayar denda, jika kedapatan tidak menggunakan masker,” pungkasnya. (uki)