BKN Kaji Kemungkinan SKB CPNS di Tengah Pandemi Covid-19

0

Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ada atau ditiadakan. Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.

BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB CPNS 2019 jika berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Sementara itu, Pemprov NTB masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini BKN, terkait dengan kepastian jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019.

‘’Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19,’’ kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono dalam keterangan tertulisnya, akhir pekan kemarin.

Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus Corona.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Paryono menyampaikan bahwa komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS formasi 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen. Penjelasan ini sekaligus merupakan bantahan atas sejumlah informasi tak berdasar yang menyebutkan bahwa kelulusan pada seleksi CPNS Formasi tahun 2019 hanya melihat hasil SKD.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Muhammad Nasir yang dikonfirmasi Minggu, 3 Mei 2020 kemarin mengatakan, Pemprov masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS 2019. Hingga saat ini, kata Nasir, belum ada informasi lanjutan mengenai pelaksanaan SKB CPNS 2019 pascaditunda Maret lalu.

Penundaan jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019 berdasarkan surat Men PANRB, Tjahjo Kumolo No. B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020. Merujuk Permen PANRB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2019. Kemudian surat Kepala BKN No. K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.

Pada poin kedua surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SKB baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan instansi, semula direncanakan 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. Berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan diberitahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan sebanyak 942 pelamar CPNS Pemprov NTB berhak ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari 3.650 pelamar yang memenuhi passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu, hanya 942 orang yang berhak ikut ke tahap seleksi CPNS berikutnya yakni SKB.

Jumlah pelamar yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas menurut Permenpan No. 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB sebanyak 942 orang. Dengan jenis jabatan guru sebanyak 518 orang, tenaga kesehatan 200 orang dan tenaga teknis 224 orang.

Kemudian sebanyak 2.713 pelamar yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas menurut Permenpan No.24 Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB. Dengan rincian jenis jabatan guru 1.071 orang, tenaga kesehatan 398 orang dan tenaga teknis 1.244 orang.

Selanjutnya, 3.449 pelamar tidak memenuhi passing grade atau nilai ambang batas. Terdiri dari jenis jabatan guru 1.663 orang, tenaga kesehatan 459 orang dan tenaga teknis 1.327 orang. Sedangkan 602 pelamar tidak hadir SKD, terdiri dari jenis jabatan guru 268 orang, tenaga kesehatan 44 orang dan tenaga teknis 290 orang. (nas)