Berkas Kasus GB dan Istri Dilimpahkan ke Kejari Mataram

0

Mataram (suarantb.com) – Artis berinisial GB yang tersangkut kasus narkoba, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kasus GB dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari bersama istrinya berinisial DA. Sekitar pukul 09.30 Wita, GB dan istrinya diantar Tim Subdit I Ditresnarkoba dengan didampingi Kasubdit I, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, Rabu, 14 Desember 2016.

GB dan DA kemudian dibawa menuju ruangan Staf Pidum untuk menjalani pemeriksaan. AKBP Cheppy mengatakan pelimpahan GB merupakan tahap dua, setelah sebelumnya berkas GB ditolak kejaksaan (P-19).

“Ini tahap dua untuk GB dan DA. Sesuai surat Kejati nomor B-28-10 untuk DA dan B-28—11 untuk GB. Kita sudah serahkan barang bukti dan tersangka di kejaksaan, sehingga menjadi tanggungjawab kejaksaan,” ujar Cheppy saat ditemui.

Menurut Cheppy, barang bukti yang disita polisi merupakan hasil penggeledahan di Mataram dan Jakarta. Semuanya akan digelar di persidangan.

“Kalau brutonya 0,94 gram dan 0,64 gram. Kemudian yang diketemukan di Jakarta sekitar 18 gram,” jelasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginung, mengatakan persidangan GB dan istrinya akan digelar Jumat ini atau pekan depan. Semuanya tergantung majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram nantinya.

“Sidangnya kalau tidak hari Kamis, ya hari Jumat. Tapi kalau terlalu mepet ya minggu depan. Kita juga berharap jangan terlalu lama, biar cepat selesai,” ujarnya.

Ginung juga mengatakan, setelah GB dan istrinya menjalani pemeriksaan, maka akan dibawa menuju Lapas Mataram untuk dititipkan, hingga hari persidangan nantinya. “Kita tetap melanjutkan penahanan di Lapas. Karena sebelumnya juga tidak ada penangguhan penahanan,” bebernya. (szr)