Jaksa Bidik Calon Tersangka Kasus Asrama Haji

0

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB mengagendakan pemanggilan saksi-saksi pekan ini terkait kasus Asrama Haji Embarkasi Lombok. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut mengarah ke penetapan calon tersangka.

‘’Pekan ini agendanya pemanggilan saksi saksi. Yang pasti setelah ini naik ke tahap penyidikan, nanti akan mengarah ke siapa calon tersangkanya,’’ kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH akhir pekan kemarin.

Pada tahap penyidikan umum, diakuinya belum menyebut nama tersangka dari kalangan tertentu dalam pengelolaan dana miliaran di Asrama Haji tersebut. Butuh pemeriksaan saksi tambahan. ‘’Tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi yang sudah diperiksa di penyelidikan akan dipanggil lagi untuk penetapan tersangkanya,’’ lanjut Dedi Irawan.

Kapan tenggat waktu penetapan tersangka? Jika bukti pendukung sudah cukup, maka diperkirakannya butuh waktu sekitar tiga pekan. Ini menurutnya berkaitan dengan komitmen zona integritas yang sedang dijalankan Kejati NTB untuk memberi kepastian hukum. ‘’Agar kasus tidak menggantung,’’ tegasnya.

Pada tahapan penyidikan tidak menutup kemungkinan juga akan melibatkan ahli  untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Bisa juga dengan opsi penghitungan kerugian dilakukan sendiri, akan tergantung kebutuhan penyidik Pidsus yang menangani kasus ini.

Seperti dalam pengelolaan dana PNBP pada asrama haji, penyidik menurutnya bisa saja melakukan perhitungan kerugian negara  secara mandiri, jika ditemukan ada penerimaan yang diduga digelapkan atau tidak masuk ke kas negara.  Namun dalam item lain yang disidik bersamaan, bisa jadi memerlukan auditor dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti pengelolaan dana rehabilitasi gedung dan dana pemeliharaan  senilai Rp7 miliar yang  bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). ‘’Makanya nanti penyidik akan mempertimbangkan, apakah akan pakai auditor, atau hitung sendiri. Akan tergantung kebutuhannya seperti apa. Kebijakan nanti ada di Pidsus,’’ jelasnya.

Beri Kepastian Hukum

Mempercepat peningkatan status kasus ke penyidikan atau menghentikan perkara yang belum cukup bukti, diklaim sebagai upaya memberi kepastian hukum  sebagai rangkaian penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).  Hal ini sudah diterapkan pihaknya dalam kasus Asrama Haji. dalam hitungan satu bulan sejak puldata dan pulbaket, kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal sama diberlakukan dengan penghentian kasus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok yang dihentikan saat tahap penyelidikan umum. Setelah pemeriksaan PPK, panitia dan rekanan, menurutnya tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan.

Tanda tanya soal penghentian sebelum dilakukan audit kerugian negara, menurut Dedi Irawan  mekanisme itu berlaku ketika kasus sudah naik tahap penyidikan.  Jika dalam proses audit atau perhitungan kerugian negara tidak ditemukan bukti, maka dapat dihentikan. Namun khusus dalam kasus Poltekpar, bisa jadi akan dibuka kembali pihaknya sepanjang ada bukti baru yang  ditemukan atau disodorkan pihak lain. (ars)